LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan tanggapan terkait penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diumumkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Diketahui penundaan ini diakui memberi dampak signifikan terhadap sejumlah proses administrasi dan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Lebak.
“Kami mengikuti proses sebagaimana arahan dan mekanisme dari pemerintah pusat dalam hal ini Manpan RB dan BKN,” kata Eka Prasetiawan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 11 Maret 2025
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan BKPSDM Kabupaten Lebak Iqbaludin, menyampaikan Pemkab Lebak akan mengikuti keputusan pemerintah pusat demi kelancaran administrasi. “Kita tunggu surat resmi dari BKN dulu ya. Pastinya kita taat aturan,” tutur Iqbaludin.
Pemkab Lebak sejatinya telah mempersiapkan untuk pengangkatan PPPK dan ASN pada tahun 2025, namun penundaan ini memerlukan penyesuaian lebih lanjut terkait dengan perencanaan anggaran dan kebutuhan di masing-masing instansi.
Iqbaludin menegaskan, terkait dengan para ASN dan PPPK yang sudah lulus dipastikan semuanya akan diangkat sesuai dengan aturan yang ada.
“Iya, sudah dipastikan sesuai arahan menpan dan BKN. Bisa dipertanggungjawabkan untuk diusulkan semuanya dan PPPK menjadi PPPK paruh waktu. Namun masih juknis tata cara pengusulan PPPK paruh waktu belum turun,” terangnya.
Ditambahkanya semua proses berjalan baik, hanya saja masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat khususnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor: Aas Arbi