CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Cilegon temukan produk minyak goreng merk Minyakita yang tidak sesuai antara kemasan dan takarannya di Pasar Blok F, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Selasa (11/3).
Hal itu diketahui usai dilakukan pengukur ulang menggunakan gelas ukur sehingga diketahui bahwa produk Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispreindag) Cilegon
Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan bahwa kegiatan sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara harga dan takaran bahan pokok di pasar, terutama minyak goreng Minyakita.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman serta mengawasi harga agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, dilakukan pengecekan takaran minyak goreng Minyakita, baik kemasan botol maupun kemasan bantal, guna memastikan kesesuaian isi dengan yang tertera di kemasan,” ucap AKBP Kemas.
Berdasarkan hasil pengecekan diketahui terdapat ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng Minyakita kemasan botol satu liter.
Setelah dilakukan pengukuran dengan gelas ukur, isi minyak dalam botol hanya mencapai 750 ml, bukan satu liter seperti yang tertera di kemasan.
Adapun harga yang ditawarkan di pasar, Minyakita kemasan botol dijual seharga Rp17.500,- per liter, sedangkan Minyakita kemasan bantal dijual dengan harga Rp18.500,- per liter.
AKBP Kemas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam menghadapi hari Raya Idul Fitri, karena ketersediaan bahan pokok tetap terjaga dan tidak ada lonjakan harga yang merugikan,” ujar Kapolres.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











