slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Korupsi Retribusi Sampah Rp673 Juta Lebih, ASN Kota Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
12-03-2025 10:33:48
in Berita Utama, Cilegon
Korupsi Retribusi Sampah Rp673 Juta Lebih, ASN Kota Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa kemarin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Madropik dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Selasa 11 Maret 2025.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah tahun 2020-2021 senilai Rp 673 juta lebih.

Baca Juga :

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang.

JPU juga menuntut Madropik dengan pidana tambahan berupa denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 336,7 juta. Jika kerugian negara tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun dan 9 bulan penjara. “Uang pengganti Rp 336,7 juta,” kata Achmad.

Achmad mengatakan, terdakwa lain perkara tersebut yakni tenaga harian lepas (THL) atau staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020-2021, Rizky Prasandy juga dituntut dengan tuntutan yang sama dengan Madropik.

Keduanya menurut JPU telah terbukti berasalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum,” ungkap Achmad.

Achmad mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dengan tidak menyetorkan retribusi sampah dari beberapa perusahaan transporter sejak tahun 2020-2021.

Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa dengan tidak seluruhnya menyetorkan uang retribusi ke kas daerah.

“Uang yang diterima atas pembayaran retribusi pelayanan persampahan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

Achmad menegaskan, seharusnya uang retribusi itu disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah dan paling lambat dalam waktu satu hari.

Akan tetapi faktanya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah atau dilakukan penggelapan uang oleh terdakwa.

“Dengan jumlah sebagian atau seluruhnya nilai retribusi serta telah melewati jangka waktu penyetoran nilai retribusi,” ujarnya.

Achmad mengungkapkan, agar tidak diketahui, terdakwa melakukan manipulasi administrasi atas bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Caranya yakni dengan dibuat dua surat.

Surat pertama berisi tentang kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Sedangkan surat yang kedua tidak sesuai dengan kubikasi dalam gatepass ditandatangani oleh Madropik.

“Dengan cara dibuat dua jenis yang pertama sesuai dengan kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan yang kedua yang tidak sesuai dengan kubikasi,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: DLH Cilegonkasus korupsi Cilegonkasus korupsi DLH Cilegonkasus korupsi retribusi sampahKejari Cilegon Achmad AfriansyahKorupsi CilegonMadropikPengadilan Tipikor SerangPN SerangRizky Prasandy
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Sidak Minyakita di Pasar Pandeglang, Kemasan Botol Tiba-tiba Mendadak Hilang!

Next Post

All England 2025, Fikri/Daniel Pulangkan Ganda Putra No 1 Dunia Asal Denmark

Related Posts

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah
Cilegon

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

by Adam Fadillah
Jumat, 3 Juli 2026 14:45

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan pembuangan limbah kapur di sekitar kawasan Perumahan Cilegon Park, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, mendapat...

Read moreDetails

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Next Post
All England 2025, Fikri/Daniel Pulangkan Ganda Putra No 1 Dunia Asal Denmark

All England 2025, Fikri/Daniel Pulangkan Ganda Putra No 1 Dunia Asal Denmark

Pemasok Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polda Banten

Pemasok Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polda Banten

Polres Serang Selidiki Temuan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas

Polres Serang Selidiki Temuan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

Selasa, 7 Juli 2026 18:14
Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

Selasa, 7 Juli 2026 18:05
Koordinator pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Mita Mahatani.

BNN Banten Tes Urin 54 Calon Paskibraka Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:52
Screenshot video Kebakaran Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon di Kelurahan Kubang Laban, Kecamatan Ciwandan, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Terbakar, Pegawai Berhamburan

Selasa, 7 Juli 2026 17:45
Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:33
Kantor BUMD Jamkrida Banten (Dok Radar Banten)

74 Orang Daftar Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten, Ini Rinciannya

Selasa, 7 Juli 2026 17:25
Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

Selasa, 7 Juli 2026 18:14
Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

Selasa, 7 Juli 2026 18:05
Koordinator pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Mita Mahatani.

BNN Banten Tes Urin 54 Calon Paskibraka Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:52
Screenshot video Kebakaran Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon di Kelurahan Kubang Laban, Kecamatan Ciwandan, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Terbakar, Pegawai Berhamburan

Selasa, 7 Juli 2026 17:45
Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:33
Kantor BUMD Jamkrida Banten (Dok Radar Banten)

74 Orang Daftar Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten, Ini Rinciannya

Selasa, 7 Juli 2026 17:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

by Purnama Irawan
Selasa, 7 Juli 2026 18:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menyerahkan sebanyak 201 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap...

Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 7 Juli 2026 18:05

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Aflahul Aziz resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari  (PNKT) sebagai Ketua  Kota Cilegon periode 2026–2031....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak