SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Madropik dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Selasa 11 Maret 2025.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah tahun 2020-2021 senilai Rp 673 juta lebih.
“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang.
JPU juga menuntut Madropik dengan pidana tambahan berupa denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 336,7 juta. Jika kerugian negara tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun dan 9 bulan penjara. “Uang pengganti Rp 336,7 juta,” kata Achmad.
Achmad mengatakan, terdakwa lain perkara tersebut yakni tenaga harian lepas (THL) atau staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020-2021, Rizky Prasandy juga dituntut dengan tuntutan yang sama dengan Madropik.
Keduanya menurut JPU telah terbukti berasalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum,” ungkap Achmad.
Achmad mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dengan tidak menyetorkan retribusi sampah dari beberapa perusahaan transporter sejak tahun 2020-2021.
Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa dengan tidak seluruhnya menyetorkan uang retribusi ke kas daerah.
“Uang yang diterima atas pembayaran retribusi pelayanan persampahan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Achmad menegaskan, seharusnya uang retribusi itu disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah dan paling lambat dalam waktu satu hari.
Akan tetapi faktanya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah atau dilakukan penggelapan uang oleh terdakwa.
“Dengan jumlah sebagian atau seluruhnya nilai retribusi serta telah melewati jangka waktu penyetoran nilai retribusi,” ujarnya.
Achmad mengungkapkan, agar tidak diketahui, terdakwa melakukan manipulasi administrasi atas bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Caranya yakni dengan dibuat dua surat.
Surat pertama berisi tentang kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Sedangkan surat yang kedua tidak sesuai dengan kubikasi dalam gatepass ditandatangani oleh Madropik.
“Dengan cara dibuat dua jenis yang pertama sesuai dengan kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan yang kedua yang tidak sesuai dengan kubikasi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi