KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penembakan terhadap bos rental mobil dan penggelapan mobil rental yang terjadi di rest area KM 45 jalan tol Tangerang-Merak memasuki babak baru. Dua tersangka utama dalam kasus ini kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan akan segera menjalani sidang. Proses hukum terhadap sindikat ini semakin terang, dengan masing-masing tersangka memiliki peran penting dalam kejahatan terorganisir ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, mengungkapkan hal ini saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 13 Maret 2025. “Tersangka sipil berinisial IH (42) dan H (40) memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi pada 2 Januari 2025 dini hari di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak,” kata Malda.
Malda menambahkan bahwa kedua tersangka sudah masuk tahap dua dalam proses hukum. “Sebelumnya, tersangka sipil sudah masuk tahap dua. Kedua tersangka ini berhasil dibekuk polisi setelah DPO,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal serius, termasuk Pasal 481 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 372 KUHP, yang mengarah pada penggelapan, penipuan, dan penguasaan kendaraan curian.
Lebih lanjut, Malda menjelaskan bahwa IH dan H terlibat dalam penggelapan mobil rental dengan menyewa kendaraan menggunakan identitas palsu dan menguasainya untuk dijual. “Tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual,” ungkap Malda, menjelaskan lebih lanjut mengenai peran tersangka lainnya.
Dua tersangka lainnya, AS dan IS, juga terlibat dalam proses penggelapan. Malda menyebutkan bahwa AS menyewa mobil dengan identitas palsu, sementara IS bertanggung jawab untuk menghapus alat pelacak GPS dan menjual mobil yang digelapkan tersebut. “Kemudian tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual,” ungkapnya.
Terkait proses hukum lebih lanjut, Malda menambahkan, “Jadi, kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan.” Sidang terhadap kedua tersangka sipil ini diharapkan segera dilaksanakan.
Kasus ini semakin rumit karena juga melibatkan oknum TNI AL, yang saat ini tengah menjalani peradilan militer. “Keempat tersangka yang dibekuk Polresta Tangerang merupakan tersangka dari sipil atau warga biasa. Adapun, tersangka dari oknum TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, yang sedang menjalani peradilan militer di Jakarta,” jelas Malda.
Kasus ini pertama kali mencuat saat video penembakan terhadap bos rental mobil menjadi viral pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 04.30 WIB. Peran empat tersangka sipil sangat signifikan dalam kasus ini, di mana mereka menyewa mobil menggunakan identitas palsu, menggelapkan kendaraan, dan mencari pembeli untuk kendaraan tersebut. “Dan empat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, hingga menyeret tiga tersangka dari oknum TNI AL,” pungkas Malda.
Editor : Merwanda