TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID–Satresnarkoba Polres Kota Tangsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang berasal dari jaringan internasional Malaysia. Sebanyak 9.206 butir pil ekstasi yang siap edar di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa dua tersangka, RH dan FY, menjadi bagian dari jaringan yang akan mendistribusikan narkoba ini. “Pengungkapan kasus ini terjadi pada 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di mana Sat Narkoba Polres Tangsel menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis, 13 Maret 2025.
Pelaku RH berhasil ditangkap di sebuah apartemen di daerah Cisauk, Tangsel, dan ditemukan 6 butir pil ekstasi yang diperolehnya dari tersangka FY. Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, tersangka FY juga berhasil ditangkap. “Dari hasil penggeledahan ke rumah FY, di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditemukan satu buah tas jinjing warna coklat yang di dalamnya terdapat 25 klip plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi, dengan total 9.200 butir,” ungkap Victor.
Victor menjelaskan bahwa ribuan pil ekstasi ini direncanakan akan diedarkan menggunakan kendaraan roda empat. “Tersangka FY berperan sebagai pengedar dan distributor utama, yang merencanakan untuk menyebarkan narkotika ini ke berbagai daerah, khususnya Tangerang dan Jakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Victor juga menyampaikan bahwa dalam jaringan ini, tersangka FY menerima pasokan narkoba dari tersangka UN dan menyerahkannya kepada tersangka EI, yang kini masih dalam pencarian. “Kami terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan ini secara keseluruhan,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan bahwa pil ekstasi yang berhasil disita ini rencananya akan diedarkan di Pulau Sulawesi dan Pulau Jawa, khususnya wilayah Tangerang Raya dan Jakarta. “Kami akan terus berupaya membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akarnya,” kata Pardiman.
Kedua tersangka, RH dan FY, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Merwanda











