SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang, Banten, secara resmi melarang siswa dan tenaga pendidik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengadakan kegiatan study tour atau karyawisata serta wisuda di luar lingkungan sekolah.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh sekolah diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Selain itu, kegiatan seremonial seperti perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan yang diselenggarakan di luar lingkungan sekolah dengan membebankan biaya kepada orangtua atau wali murid juga dilarang.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wali Kota Serang menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orangtua murid di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kalaupun ada study tour, saya meminta agar dilaksanakan di dalam Provinsi Banten saja dan wisuda digelar di sekolah,” ujar Budi, Jumat 14 Maret 2025.
Editor: Mastur Huda











