SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi pajak di pekan ke tiga di Bulan Maret tahun 2025 di Kabupaten Serang telah mencapai Rp104 miliar atau sebesar 16,99 persen dari total target pendapatan pajak di 2025.
Realisasi tersebut dinilai masih sesuai dengan target yang telah dicanangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk mengatakan, pada tahun 2025 ini, pihaknya memiliki target realisasi pajak sebesar Rp613 miliar dari total 10 jenis pajak yang diambil oleh Pemkab Serang.
“Untuk realisasi pajak kita sampai hari ini di angka 16,99 persen atau mencapai Rp104 miliar. Ini secara keseluruhan telah sesuai target, namun ada beberapa jenis pajak yang memang belum tercapai,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 19 Maret 2025.
Ia mengaku, ada sejumlah pajak yang realisasinya sudah cukup tinggi, seperti Pajak Reklame yakni mencapai 30,39 persen, BPJT pajak parkir sebesar 28,15 persen, BPJT tenaga listrik sebesar 26,56 persen. Secara keseluruhan realisasi pajak sudah sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Lalu BPJT jasa kesenian dan hiburan sebesar 24,73 persen, BPJT jasa perhotelan 21,24 persen serta pajak air tanah 21,42 persen,” ujarnya.
Sementara itu, ada juga satu jenis pajak yang realisasinya masih sangat rendah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni hanya sebesar 3,52 persen. Masih rendahnya realisasi PBB dikarenakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru disampaikan ke wajib pajak.
“SPPT mulai dari buku 1 sampai buku 5 itu baru kita bagikan. Biasanya untuk wajib pajak PBB mereka membayarnya mendekati jatuh tempo. Sekarang kita sedang intens menghimbau agar mereka cepat membayar PBB,” ujarnya.
ia mengaku, telah menyiapkan berbagai upaya untuk mengejar realisasi pajak di tahun 2025. Bahkan pihaknya sudah turun ke lapangan dengan melakukan himbauan kepada wajib pajak dalam hal ini penerima buku 4 dan 5 agar segera melakukan pembayaran pajak.
“Kita juga melakukan penagihan-penagihan secara persuasif bekerjasama dengan kejari supaya tunggakan-tunggakan bisa segera dibayarkan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan memulai layanan keliling atau Mobil Keliling (Moling) untuk memberikan pelayanan pajak keliling bagi masyarakat Kabupaten Serang. “Mei akan kita laksanakan Moling, ini kaitan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Lalu kita juga dari pajak BPHTB kita dengan dinas perizinan kita cek apakah izin yang sudah terbit sudah melakukan pembebasan atau belum,” tegasnya.
Nizam mengaku, pada tahun 2025 ini ada lost potensi untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. “Lost potensinya itu mencapai Rp10 sampai Rp12 miliar ini mengacu pada tahun sebelumnya. Ini adalah pajak BPHTB rumah subsidi karena saat ini gratis BPHTB nya,” ujarnya.
Ia mengaku, untuk menutupi lost potensi dari BPHTB, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan potensi yakni dengan menyiapkan warung BPHTB. “Nah ini kita melakukan pelayanan di kecamatan untuk mensosialisasikan BPHTB sama khusus untuk program Prona. Karena sertifikat prona ini ada terhutang,” jelasnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai wilayah yang paling banyak mengikuti program Prona sehingga nanti masyarakat yang telah terbit dokumennya bisa melakukan validasi Warung BPHTB yang ada di Kecamatan.
Editor: Abdul Rozak