SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) dengan cara dilindas menggunakan alat berat pada Kamis sore, 20 Maret 2025. Miras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Maung 2025 yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kapolda Banten menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan berasal dari operasi yang dilakukan sejak 19 Februari hingga 11 Maret 2025. Operasi yang berlangsung hampir empat pekan ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam memerangi penyakit masyarakat.
“Miras merupakan salah satu pemicu tindak kriminalitas yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda Suyudi.
Dari operasi tersebut, Polda Banten berhasil menyita 22.524 botol miras yang berasal dari berbagai tempat hiburan, kafe, distributor, hingga toko-toko jamu yang menjual minuman beralkohol. “Kita menyisir mulai dari kafe, distributor, hingga warung-warung kecil dan toko jamu,” tambahnya.
Selain miras, operasi ini juga menyasar berbagai kasus lain, seperti prostitusi, balap liar, dan tindak pidana lainnya. “Ada 5 kasus prostitusi, 1 kasus balap liar, dan 1 kasus tindak pidana pengedaran uang palsu,” lanjutnya.
Operasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman beralkohol dan penyakit masyarakat, terutama menjelang Ramadan.
Editor : Merwanda