SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Dokumen NPHD ditandatangani langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah serta penerima baik KPU, Bawaslu serta petugas keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri.
Dokumen tersebut ditandatangani pada Jumat 21 Maret 2025 dalam agenda pelaksanaan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan KPU dan Bawaslu yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang.
Tatu mengatakan, nilai yang tertuang dalam NPHD ialah nilai yang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi yang akan menyukseskan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.
“Kami melaksanakan NPHD berkaitan dengan pembiayaan PSU yang diserahkan ke 3 Polres, KPU, Bawaslu, serta tiga Kodim,” katanya, Jumat 21 Maret 2025.
Tatu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sesuai dengan kebutuhan dari penyelenggara, berdasarkan hasil rapat pembahasan anggaran yang dilakukan sebelumnya.
“Intinya apa yang sudah di hitung bersama KPU, Bawaslu, kaitan dengan kebutuhan anggaran pelaksanaan PSU sudah terpenuhi, sudah dihitung bareng, BPKAD, KPU dan Bawaslu sudah terperinci,” tegasnya.
Tatu mengatakan, tugas untuk mensukseskan PSU bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan tugas dan kewajiban dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Serang.
“Ini tugas kita semua, bukan hanya KPU, Bawaslu, jajaran pemerintah, Forkopimda, supaya kita bisa mengawal, pelaksanaan PSU ini dengan aturan-aturan yang ada. Kemudian kita menginginkan agar PSU berjalan dengan jujur, adil bebas rahasia. Ini jadi jaminan kepada masyarakat,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak