SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang minta Pemkot Serang agar tidak mengeluarkan izin untuk terhadap perusahaan yang ingin melakukan aktivitas Galian C di wilayahnya.
Diketahui, warga Pancur khawatir terhadap rencana aktivitas galian C di Gunung Cikoromong yang akan diaktifkan kembali.
Penolakan warga juga ditujukan kepada perusahaan yang diduga akan mengelola galian C, yakni PT Algy Samsi Djahidi Maju.
Warga meminta Pemkot Serang segera menindak dan mencegah aktivitas tambang ini agar kawasan tersebut tidak dirusak oleh pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
“Informasi yang beredar, perusahaan yang akan mengelola galian C ini adalah PT Algy Samsi Djahidi Maju. Kami meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin dan aparat kelurahan juga jangan mendukung rencana ini,” kata warga Lingkungan Sepring, Wahyudi, Jumat, 21 Maret 2025.
Selain potensi kerusakan lingkungan, warga juga mengkhawatirkan dampak bencana yang mungkin terjadi akibat eksploitasi Gunung Cikoromong, seperti banjir dan tanah longsor yang bisa mengancam keselamatan masyarakat, termasuk anak-anak.
Subro, warga lainnya, mengungkapkan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan izin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk melakukan perataan lahan.
Pengajuan izin tersebut dikirimkan pada Februari 2025, tetapi warga berharap Pemkot Serang tidak mudah memberikan izin.
“Pengajuan izin sudah masuk ke Dinas LH untuk perataan lahan, tetapi hingga kini belum ada surat izin yang dikeluarkan. Kami berharap DLH tidak memberikan izin,” katanya.
Editor: Abdul Rozak