CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Truk tersebut diamankan di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, melalui Kanit II Tipidsus, Ipda Ucu Sumantri, membenarkan adanya temuan tersebut.
Pihaknya mengamankan satu unit truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BE 8641 ABU yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang secara manual.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan total 16 jeriken berkapasitas 35 liter. Sebanyak 14 jeriken dalam keadaan penuh, satu jeriken kosong, dan satu jeriken berisi sekitar 10 liter,” ujar Ucu Sumantri.
Truk yang diamankan diketahui mengangkut bubur bayi merek Promina seberat 18 ton milik PT Indofood, dengan rute perjalanan dari Padalarang menuju Indogrosir Palembang menggunakan transportir PT Anugerah Mulya Makmur.
Pengemudi truk, Nur Rochim (41), diketahui mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi di beberapa lokasi, di antaranya SPBU KM 71 Purbaleunyi Purwakarta senilai Rp900 ribu dan di SPBU KM 68 Bogeg, Serang, senilai Rp400 ribu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 9 jeriken berisi penuh di dalam kabin sopir, 3 jeriken penuh yang diikat di bawah dump mobil, 4 jeriken di bawah kendaraan, terdiri dari 2 penuh, 1 kosong, dan 1 terisi sekitar 10 liter, 1 pasang nomor polisi BE 9729 CS di dalam kabin sopir (berbeda dengan yang terpasang di kendaraan), 1 barcode pengisian BBM bersubsidi atas nama nomor polisi BE 9729 CS, 1 barcode kartu pengisian BBM bersubsidi yang ditemukan di kabin sopir
1 selang yang digunakan untuk memindahkan BBM, 1 kunci pas ukuran 11–10 mm yang diduga digunakan untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, pengemudi truk terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Editor: Bayu Mulyana











