• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas 

Nurandi by Nurandi
Senin, 24 Maret 2025 11:56
in Lebak
0
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas 
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Menjelang Mudik Lebaran dan cuti bersama, Bupati Kabupaten Lebak Hasbi Jayabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik. 

Hal tersebut ditegaskan Hasbi karena mudik merupakan kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perjalan dinas dan tugas pemerintahan.

“Kendaraan dinas saya sudah minta jangan dipakai mudik dalam waktu dekat, Alasannya adalah, itu mudik adalah kegiatan pribadi. Sedangkan mobil dinas untuk kegiatan dinas, artinya pekerjaan,” tegas Hasbi kepada awak media usai meninjau Pasar Murah di Pasar PKL Kandang Sapi, Senin 24 Maret 2025.

Diketahui bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan di wilayah Lebak dan tidak untuk keperluan mudik ke luar daerah. ASN yang melanggar ketentuan ini akan menerima teguran. ​

Dijelaskan Hasbi dalam waktu dekat dirinya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat edaran (SE) larangan mudik menggunakan mobil dinas. “Makanya saya meminta kepada Pak Sekda, dan dalam waktu dekat surat edarannya akan dibuat,” tutur Hasbi.

Lebih lanjut, Hasbi menyebutkan bahwa dirinya akan segera menyampaikan arahan agar mobil dinas tidak boleh digunaka mudik Lebaran.

“Besok saya akan langsung memberikan arahan bahwa mobil dinas di tahun ini tidak boleh dipakai mudik,” pungkasnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bertujuan memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.​

Kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain. Selain itu, Pemkab Lebak juga melarang ASN menggunakan dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: ASN MudikBupati LebakHasbi JayabayaLebakLebaranMobis Dipakai MudikMudik 2025Pemkab Lebakwakil bupati lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak Buka Posko Damkar Baru di Bayah, Tangani Kebakaran Wilayah Selatan

Next Post

Pemkab Pandeglang Pastikan Daging Dijual di Pasar Bebas Dari Penyakit 

Next Post
Pemkab Pandeglang Pastikan Daging Dijual di Pasar Bebas Dari Penyakit 

Pemkab Pandeglang Pastikan Daging Dijual di Pasar Bebas Dari Penyakit 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bantu Program Satu Kecamatan Satu Dokter, Pemkot Serang Bakal Libatkan CSR

Bantu Program Satu Kecamatan Satu Dokter, Pemkot Serang Bakal Libatkan CSR

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 22 Agustus 2026 13:30
0

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Curi Murai Batu Seharga Rp 12 Juta, Dua Pria Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Curi Murai Batu Seharga Rp 12 Juta, Dua Pria Diadili di Pengadilan Negeri Serang

by Yusuf Permana
Sabtu, 22 Agustus 2026 13:19
0

Ilustrasi pencurian Murai Batu. (Foto: AI)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.