LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Menjelang Mudik Lebaran dan cuti bersama, Bupati Kabupaten Lebak Hasbi Jayabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik.
Hal tersebut ditegaskan Hasbi karena mudik merupakan kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perjalan dinas dan tugas pemerintahan.
“Kendaraan dinas saya sudah minta jangan dipakai mudik dalam waktu dekat, Alasannya adalah, itu mudik adalah kegiatan pribadi. Sedangkan mobil dinas untuk kegiatan dinas, artinya pekerjaan,” tegas Hasbi kepada awak media usai meninjau Pasar Murah di Pasar PKL Kandang Sapi, Senin 24 Maret 2025.
Diketahui bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan di wilayah Lebak dan tidak untuk keperluan mudik ke luar daerah. ASN yang melanggar ketentuan ini akan menerima teguran.
Dijelaskan Hasbi dalam waktu dekat dirinya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat edaran (SE) larangan mudik menggunakan mobil dinas. “Makanya saya meminta kepada Pak Sekda, dan dalam waktu dekat surat edarannya akan dibuat,” tutur Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi menyebutkan bahwa dirinya akan segera menyampaikan arahan agar mobil dinas tidak boleh digunaka mudik Lebaran.
“Besok saya akan langsung memberikan arahan bahwa mobil dinas di tahun ini tidak boleh dipakai mudik,” pungkasnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bertujuan memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain. Selain itu, Pemkab Lebak juga melarang ASN menggunakan dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Editor: Bayu Mulyana











