SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peras penjual rokok ilegal, polisi gadungan dan komplotannya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Serang, Selasa kemarin, 25 Maret 2025.
JPU Kejati Banten Hendra Meylana mengatakan Junanto selaku polisi gadungan bersama rekan-rekannya yaitu Romat Hidayat, Andi Supriyadi, M Asrah, dan Gusmawon terbukti melakukan pemerasan terhadap penjual rokok tanpa cukai.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP,” katanya JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Yuliana disaksikan para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Hendra mengatakan, atas perbuatannya itu, Junanto, Romat Hidayat, Andi Supriyadi, M Asrah, dan Gusmawon dihukum pidana penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 taun,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, kasus pemerasan itu bermula pada 28 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Gusmawon dan Rohmat mencari-cari target rokok ilegal di grup jual beli facebook, dan melihat rokok SMITH yang diposting oleh Fahrulrozi.
Gusmawon kemudian berkomunikasi menanyakan harga rokok tanpa cukai tersebut kepada Fahrulrozi melalui Whatsapp pribadi. Kemudian, Gusmawon memesan 100 ball rokok SMITH dan minta untuk dikirim secara langsung di Indomart Depan Kopasus Exit Tol Serang Barat.
Setelah itu, Gusmawon bersama M Asrah, Ismail (DPO), Rohmat, dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi pengiriman rokok. Sementara itu, Andi, Junanto, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), Oki (DPO) dan Aditya mempersiapkan golok serta borgol menunggu di Taman Lopang Indah, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dilokasi yang dijanjikan, Fahrulrozi bersama rekannya M Ikbal dan Kurnia datang menggunakan mobil Brio bertemu dengan Gusmawon dan Rohmat. Rokok itu kemudian diminta untuk dikirim ke Taman Lopang Indah.
“Setibanya disana, Andi, Junanto, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), Oki (DPO) dan Aditya menggrebek dan memborgol Fahrulrozi bersama rekannya M Ikbal dan Kurnia. Saat penangkapan itu, Junanto dan Jeck mengaku sebagai polisi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Junanto dan Jeck menawarkan untuk damai dengan menyuruh Ikbal menyiapkan uang sebesar Rp40 juta. Namun Ikbal tidak menyanggupinya. Akan tetapi, Jeck menawarkan kembali dengan nominal Rp30 juta.
Ikbal dan Fahrulrozi dibawa masuk kedalam mobil Brio untuk diajak berputar-putar di daerah Serang. Lalu berhenti di daerah Penancangan dan Tasikardi untuk menurunkan barang berupa Rokok Merk Smith.
Setelah mengambil rokok korban, para pelaku meminta Ikbal untuk mengambil uang di ATM rest area km 56. Namun karena atm BCA di rest area tersebut sedang tidak ada, Jeck memaksa untuk mentransfer uang Rp15 juta tersebut ke akun dana Gusmawon.
Ikbal kembali dibawa ke Agen BRILINK di daerah sentul Ciruas untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta. Kemudian lanjut berjalan ke daerah Ciracas untuk mencari ATM menarik uang tunai Rp10 juta di Indomart Ciracas depan Perumahan Perumnas. “Setelah dapat uang Rp30 juta, Ikbal dibawa ke Pakupatan belakang terminal,” ujarnya.
Disana Jeck kembali mengambil handphone merk iphone milik Ikbal. Setelah itu, Junanto melepas borgol Bima dan Fahrulrozi dan meninggalkan para korban.
Usai pembacaan tuntutan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga 14 April 2025 mendatang.
Editor: Bayu Mulyana











