SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengakui masih terdapat praktik titip-menitip siswa saat penerimaan siswa baru.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran yang berisi larangan praktik titip-menitip siswa. Surat ini akan disosialisasikan ke seluruh sekolah di Kota Serang.
“Semua sekolah nantinya akan menerima surat edaran dari Pak Wali Kota yang melarang praktik ini,” jelas Suherman, Rabu 26 Maret 2025.
Ia menegaskan, aturan ini berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. “Tidak peduli siapapun, baik anggota dewan, aparat penegak hukum, atau siapa pun, praktik titip-menitip tidak akan diterima,” tegasnya.
Apabila nantinya ada oknum yang masih mencoba melakukan praktik ini, Suherman memastikan mereka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan melaporkannya ke BKPSDM dan sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat,” ujarnya.
Kepala Bidang SMP Dindikbud Kota Serang, Leni Puspasari Susunan, mengakui bahwa praktik titip-menitip siswa masih terjadi dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024/2025.
“Memang ada beberapa kasus, sehingga jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi kuota yang seharusnya,” ungkapnya.
Leni juga menyebut, praktik ini lebih banyak terjadi di tingkat SMP, meskipun ia tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya. “Kalau data tahun lalu, saya harus cek lagi karena agak lupa,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda