PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan mahasiswa di Kabupaten Pandeglang menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang. Aksi damai ini sebagai bentuk protes atas disahkannya Undang-Undang TNI.
Dalam aksi damai itu, mahasiswa menyuarakan tuntutan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025. Aksi ini berlangsung mulai pukul 16.00 WIB dan berlanjut hingga malam hari.
Mahasiswa di Pandeglang melakukan aksi damai, dipicu oleh kekhawatiran terkait dampak dari Undang-Undang TNI yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah serius bagi Indonesia, khususnya di kalangan mahasiswa. Para pengunjuk rasa menilai bahwa undang-undang yang baru disahkan dapat memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia, serta memberikan ruang bagi intervensi militer dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik.
Para mahasiswa terlihat membawa berbagai poster yang berisi pesan-pesan protes terhadap pengesahan Undang-Undang TNI.
Mereka juga membakar ban sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mereka anggap kontroversial.
Rapi, seorang mahasiswa, secara tegas ia menolak pengesahan Undang-Undang TNI.
“Kami ingin menyuarakan kekhawatiran kami terhadap pengesahan Undang-Undang TNI ini. Kami takut jika hal ini diteruskan, maka tidak hanya mahasiswa yang terancam, tetapi juga masa depan bangsa ini,” katanya usai melaksanakan aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis, 27 Maret 2025.
Rapi berharap, pemerintah mendengarkan suara mahasiswa dan mengambil langkah nyata untuk meninjau kembali pengesahan Undang-Undang TNI.
“Dan aksi ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak demokratis mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia, yang menurut kami terancam,” katanya.
Rapi menilai, Undang-Undang TNI yang baru disahkan ini bisa menjadi pintu masuk bagi militer untuk semakin campur tangan dalam politik dan kehidupan sehari-hari rakyat.
“Kami tidak ingin Indonesia mundur ke masa-masa otoriter. Kami ingin negara ini tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi,” katanya.
Koordinator BEM Nusantara Provinsi Banten Badru zaman menyampaikan dalam orasinya, bahwa BEM Nusantara Provinsi Banten, khususnya wilayah Kabupaten Pandeglang, bersama dengan 8 kampus BEM se-Kabupaten Pandeglang menolak keras pengesahan Undang-Undang TNI.
“Meskipun momentum bulan Ramadan, semangat perjuangan dan pergerakan kami tidak akan surut. Kami tetap tegak lurus bersama rakyat dalam menanggapi permasalahan yang sedang terjadi,” katanya.
Mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI karena dilakukan secara terburu-buru dan brutal tanpa melibatkan partisipasi aktif dari akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pihak terkait lainnya. Pengesahan undang-undang ini merupakan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi yang tidak boleh dibiarkan.
“Negara ini harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya.
Adapun tuntutan utama mahasiswa dalam aksi kali ini antara lain:
1. Menolak dan menuntut pencabutan UU TNI yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
2. Menegaskan kembali supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta menolak segala bentuk intervensi militer dalam ranah sipil yang tidak sesuai dengan konstitusi.
3. Mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk mencabut UU TNI yang telah disahkan, serta melakukan kajian ulang secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan elemen mahasiswa.
4. Menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam menolak segala kebijakan yang berpotensi menghambat demokrasi dan reformasi.
5. Meminta pertanggungjawaban pemerintah atas segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat dan bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Editor: Aas Arbi












