SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai. Surat tersebut merupakan respons dari SE Menteri Pariwisata Nomor SE/1/KK.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Surat itu juga berdasarkan hasil rapat evaluasi pengelolaan destinasi wisata pantai pada Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Banten (KSPP) yang dilaksanakan di Dispar pada tanggal 27 Februari 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Banten dan pengelola destinasi usaha Wisata pantai di Banten, Gubernur Banten Andra Soni mendorong pengelola usaha wisata pantai agar menginformasikan secara detail tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman maupun fasilitas lainnya.
Selain itu, ia juga mendorong pengelola destinasi wisata pantai memiliki atau memproses perijinan berusaha untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
“Dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan wisatawan, pengelola destinasi wisata pantai wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi surat edaran tersebut.
Andra mengatakan, hal itu dilakukan untuk mewujudkan destinasi wisata pantai dalam pengelolaan destinasi pariwisata yang berkelanjutan sebagai daya tarik dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan.
Tak hanya kepada pengeliat destinasi wisata, Andra juga mengingatkan bupati dan walikota di Banten untuk melakukan pembinaan kepada pengelola destinasi wisata pantai secara periodik termasuk melakukan penataan destinasi wisata sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Editor : Aas Arbi











