Home Kota Serang

Pemprov Banten Usulkan 1.000 Hektare Tambang Rakyat, Kementerian ESDM Setujui 554 Hektare

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Jumat, 26 Juni 2026 08:30
in Kota Serang
0
Pemprov Banten Usulkan 1.000 Hektare Tambang Rakyat, Kementerian ESDM Setujui 554 Hektare
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan lebih dari 1.000 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, setelah melalui proses verifikasi, pemerintah pusat hanya menyetujui sekitar 554 hektare yang tersebar di 11 titik di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, usulan awal WPR diajukan pada 32 titik dengan luas lebih dari 1.000 hektare. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim Kementerian ESDM, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Dari hasil verifikasi, yang disetujui sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang,” kata Ari, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, seluruh lokasi yang telah ditetapkan berstatus clear and clean karena tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain maupun kawasan konservasi dan kawasan lindung.

Meski wilayah tambang rakyat telah ditetapkan, pengelolaannya belum dapat dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu terbitnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM sebagai dasar pelaksanaan program WPR.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, hingga kini belum ada arahan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha atau koperasi sebagai syarat pengelolaan tambang rakyat.

“Belum ada imbauan dari Pemprov Banten kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha pengelola WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan,” ujar Andra.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemprov Banten juga akan menindaklanjuti laporan mengenai adanya pihak-pihak yang diduga mendorong pembentukan koperasi sebelum aturan resmi diterbitkan.

Setelah pedoman teknis dari Kementerian ESDM terbit, Pemprov Banten akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola WPR, termasuk mekanisme pembentukan badan usaha yang nantinya akan mengelola tambang rakyat.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Andra SoniKementerian ESDMPemprov BantenTambang Rakyat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bethsaida Hospital Serang Hadirkan MRI 1.5T dan Layanan Hemodialisis

Next Post

Tata Desa Pesisir, Diskan Pandeglang Usulkan 4 Titik Kampung Nelayan Merah Putih kepada KKP

Next Post
Tata Desa Pesisir, Diskan Pandeglang Usulkan 4 Titik Kampung Nelayan Merah Putih kepada KKP

Tata Desa Pesisir, Diskan Pandeglang Usulkan 4 Titik Kampung Nelayan Merah Putih kepada KKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tradisi Ngagurah Dano

Tradisi Ngagurah Dano di Cikolelet, Ribuan Warga Tangkap Ikan di Sungai Cidanau

by Abdul Rozak
Senin, 10 Agustus 2026 12:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang mengikuti tradisi Ngagurah Dano di Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka...

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

by Mulyadi
Senin, 10 Agustus 2026 11:57
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Jalan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.