LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Setelah 14 tahun menunggak pajak kendaraan bermotor, Yosep, warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, akhirnya bisa membayar pajak motor antik kesayangannya, Honda Legenda, yang tren di awal 2000-an.
Ia mengaku senang sekaligus lega bisa kembali taat pajak tanpa harus terbebani denda yang menumpuk. Yosep mengatakan, selama ini ia menunda pembayaran pajak karena alasan kesibukan saat bekerja.
“Motor sebelumnya ada di Bogor, terus pas ada kebijakan gini ya saya bawa buat bayar pajak. Kenapa enggak, kesempatan ini harus dimanfaatkan,” kata Yosep saat berada di Kantor Samsat Rangkasbitung, Kamis, 10 April 2025.
Dirinya merasa terbantu dengan adanya program tersebut. Dia bahkan mengajak masyarakat Lebak lain yang belum membayarkan pajak kendaraannya untuk datang ke Kantor Samsat Rangkasbitung.
“Kalau saya cek sih pajaknya cuma Rp140 ribu. Motor untuk sehari-hari kan termasuk buat kerja lumayan,” tutur dia.
Motor Honda Legenda miliknya punya banyak kenangan, dulu dipakai buat nganter anak sekolah dan bekerja. Ia mengaku senang sekarang bisa bayar pajak tanpa denda, jadi lebih ringan.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto mengaku pihaknya telah melakukan persiapan untuk menyambut para wajib pajak selama masa pemutihan.
Ia menyebut, jam operasional pelayanan pajak diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB dan sangat mungkin hingga malam hari jika para wajib pajak masih terus berdatangan.
“Loket juga kita tambah dua, tadinya hanya tiga di atas. Semata-mata untuk menyukseskan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni,” terang Endad.
Dirinya mengajak masyarakat agar segera datang ke Samsat Rangkasbitung atau gerai-gerai yang disiapkan selama masa periode pemutihan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Mau bagaimanapun uang pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat. Kami pun bahkan menggandeng Pemkab Lebak untuk turut memberikan himbauan dan informasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Editor : Aas Arbi











