CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Antusiasme masyarakat Kota Cilegon memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) terlihat tinggi sejak hari pertama pelaksanaannya, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan data UPTD Samsat Cilegon, penerimaan pendapatan pada hari pertama mencapai Rp709.588.000 dari sekitar 1.233 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kepala UPTD Samsat CilegonTb Mochamad Kurniawan menyampaikan bahwa sekitar 1.500 wajib pajak telah terlayani melalui berbagai titik layanan, baik di kantor induk, gerai, hingga layanan keliling.
“Jumlah kendaraan yang terlayani hari ini sebanyak 1.233 unit, dengan total penerimaan Rp709.588.000. Ini hasil dari layanan di kantor induk, dua gerai, MPP, dan juga layanan Samsat Keliling,” ujar Kurniawan.
Untuk mengurai antrean di kantor induk dan memudahkan masyarakat membayar pajak tahunan, Samsat Cilegon membuka sejumlah gerai dan titik pelayanan tambahan di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya yaitu Gerai Ramanuju, Gerai Cibeber, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon, dan MPP Citangkil.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa mengakses layanan pembayaran dengan mudah. Tidak harus datang ke kantor induk, karena semua titik pelayanan kami bisa digunakan untuk bayar pajak tahunan,” jelasnya.
Selain gerai dan MPP, Samsat Keliling (Samling) juga dikerahkan untuk menjangkau titik-titik strategis yang ramai dikunjungi warga. Di hari pertama, Samling hadir di Pasar Merak dan Pasar Kelapa.
“Layanan Samling ini sangat membantu, terutama bagi warga yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor induk. Kami ingin layanan yang cepat, mudah, dan menjangkau semua,” tambah Kurniawan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Editor : Aas Arbi











