• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Video Cemarkan Nama Baik Dirut Radar Banten Tak Bisa Diakses, Razid: Patut Diduga Ada Upaya Menghilangkan Bukti

Fahmi by Fahmi
Jumat, 11 April 2025 09:06
in Hukum, Utama
Razid Chaniago Sesalkan Ketidakhadiran Ican Memenuhi Panggilan Polisi

Razid Chaniago, Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) Radar Banten Grup, Mashudi.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Video yang berisi dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama Radar Banten Grup, Mashudi menghilang dari YouTube. Diduga, video tersebut diprivasi oleh akun @indonesiajurnalis.com sehingga tidak dapat dilihat publik.

Pantauan RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 10 April 2025 pukul 15.05 WIB, video tersebut sudah tidak dapat diputar. Bahkan, layar YouTube akun yang sebelumnya berjudul “PWI Cilegon Beberkan Siapa Radar Banten” itu berwarna hitam. Di layar tertulis “Video ini disetel untuk pribadi”.

RelatedPosts

Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Jumat, 18 September 2026 11:07
Guru silat

Aborsi Janin Pesilat, Guru Silat dan Istrinya Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 10:55
FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

Kamis, 17 September 2026 16:26

“Video itu sepertinya bukan dihapus tapi diprivasi sehingga tidak dapat dilihat lagi,” kata Ajat Nuryadin, seorang penggiat Medsos Banten, .

Menurut Ajat, video tersebut dapat kembali muncul apabila diatur menjadi ‘publik’. Pengaturan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemilik akun. “Bisa disetting lagi. Tergantung dari yang punya akun,” ungkap Ajat.

Informasi yang diperoleh, video Ahmad Fauzi Chan alias Ican yang berbicara di hadapan khalayak tersebut berlangsung di Aula Kantor BMG Serang, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dilakukan pada Selasa 18 Februari 2025.

Dalam video itu, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan kata yang tak pantas. Bahkan, ada kata-kata rampok dan monopoli yang dilakukan Radar Banten.

“Mereka yang jelas rampok juga ternyata, seolah-olah mereka hebat gedung lima lantai (menyebut kantor Radar Banten-red), rampok juga kenyataannya,” kata Ican di video Youtube itu.

Video YouTube Ican tersebut telah ditonton ratusan kali. Video tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial (medsos) seperti WhatsApp.

Menanggapi ‘menghilangnya” video youtube Ican, kuasa hukum pelapor, Razid Chaniago, SH. MH., menyebut perbuatan ini diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Video yang jadi bukti itu sudah tak bisa diakses lagi. 

“Tidak bisa diaksesnya video  barang bukti tersebut setelah terlapor (Ican-red) mangkir dari panggilan penyidik. Kami menduga mangkirnya terlapor dan video yang jadi bukti itu sudah tak bisa dibuka sebagai bagian yang tak terpisahkan. Untuk itu kami meminta polisi agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid.

“Jika betul-betul video dihapus atau sengaja dihilangkan, maka sama saja upaya untuk menghilangkan barang bukti yang sangat penting dalam kasus ini,” kata Razid Chaniago dalam konferensi pers di Serang, 10 April 2025

Menurut Razid, perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai menghilangkan barang bukti. Dan itu merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Kami meminta ke penyidik agar terlapor segera diperiksa, jika perlu dengan upaya paksa  untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tambah Razid Chaniago.

Dugaan penghapusan bukti video ini terjadi setelah Dirut Radar Banten Mashudi melalui kuasa hukumnya Razid Chaniago melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun YouTube  Indonesia Jurnalis.

Pelapor merasa dirugikan oleh konten video yang diunggah tersebut dan meminta agar Ican bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

“Penghapusan bukti video ini merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor Ahmad Fauzi Chan. Kami berharap agar polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan memulihkan nama baik kami yang telah dicemarkan. Dan menyelidiki pihak yang telah menghapus video tersebut di kanal youtube  akun indonesia jurnalis,” tambah Razid.

Penyidik  telah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Akan tetapi Terlapor mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Menurut saya ini telah membuktikan adanya  itikad tidak baik dan kami yakin Penyidik subdit Cyber Polda Banten segera memanggil terlapor dan menyelidiki kasus ini serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari mengatakan, kasus dugaan pencemaran saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi.

Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu. “Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujarnya kemarin.

Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor. “Terakhir baru terlapor (akan dilakukan pemeriksaan),” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi Ican tidak hadir alias mangkir. “Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujarnya.

Ican yang dikonfirmasi, enggan menanggapi terkait laporan tersebut. Dia enggan mengklarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Saya enggak ada komentar,” ujarnya dihubungi melalui panggilan WhatsApp.

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Ahmad Fauzi Chandirut radar bantenDitreskrimsus Polda Bantenican dilaporkan ke Polda BantenIcan dilaporkan PolisiIcan DipolisikanMashudiPolda Bantenpwi bantenRadar Banten GrupRazid ChaniagoSiber Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Cilegon Dapat Rp700 Juta

Next Post

Kecewa dengan PT GJI di Ciwandan, Pengusaha Muda Cilegon Ancam Gelar Aksi

Next Post
Kecewa dengan PT GJI di Ciwandan, Pengusaha Muda Cilegon Ancam Gelar Aksi

Kecewa dengan PT GJI di Ciwandan, Pengusaha Muda Cilegon Ancam Gelar Aksi

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

by Abdul Rozak
Jumat, 18 September 2026 12:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf (AMY) membuka Bimbingan Teknis Daerah (Bimtekda) Anggota Legislatif dan...

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Cegah Diabetes dan Stunting, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi Warga Harapan Jaya

by Redaksi
Jumat, 18 September 2026 12:06
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan Diabetes Melitus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.