SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketidakpastian ekonomi global mulai menimbulkan ancaman besar, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, Pemkab Serang hingga kini belum bisa mengambil langkah konkret karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan PHK.
Wacana pembentukan Satgas PHK semakin menguat setelah Presiden Prabowo menerima usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam acara Sarasehan Ekonomi. Usulan ini muncul sebagai respon terhadap potensi efek domino kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang berpotensi memicu gelombang PHK di beberapa sektor.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Tb Faisal Rahmansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembentukan Satgas PHK di daerah. Tanpa aturan yang jelas, Pemkab Serang belum bisa bergerak untuk membentuk Satgas PHK di tingkat daerah.
“Kami tentu pada prinsipnya akan mengikuti instruksi presiden, kami tidak akan membantah. Tapi secara mekanisme belum diatur, daerah seperti apa, komposisinya seperti apa, perannya bagaimana,” ujar Faisal, Jumat, 11 April 2025.
Faisal menilai bahwa pembentukan Satgas PHK sangat penting untuk mengantisipasi potensi lonjakan PHK, terutama jika kondisi ekonomi global memburuk akibat kebijakan luar negeri atau tekanan ekonomi lainnya. “Kalau Pak Presiden memandang itu perlu, kami pasti akan ikuti,” tegasnya.
Meski saat ini belum ada lonjakan PHK yang signifikan di Kabupaten Serang, Faisal mengungkapkan bahwa beberapa laporan sudah masuk ke Disnakertrans sejak awal tahun 2025. Namun, angka tersebut masih tergolong kecil dan belum menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan.
“Ini bukan karena kondisi ekonomi perusahaan, tapi karena tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh pekerja,” ujar Faisal.
Ia juga menambahkan, meskipun kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun ini berdampak pada biaya produksi perusahaan, sejauh ini belum ada laporan PHK yang disebabkan oleh faktor tersebut. “Secara global, memang kemarin kita ada peningkatan UMK, memang terdampak juga karena biaya produksi bertambah. Namun untuk laporan PHK karena itu belum ada,” ungkapnya.
Hingga kini, Disnakertrans Kabupaten Serang juga belum menerima laporan tentang perusahaan yang mengalami pailit pada tahun 2025. Keluhan terkait kebijakan tarif resiprokal juga belum terdengar langsung dari perusahaan-perusahaan lokal. Namun, Faisal mengakui bahwa sektor ekspor sangat mungkin terdampak.
“Tentunya perusahaan-perusahaan yang mengekspor produknya akan terdampak, seperti sepatu, garmen—kita kan ekspor semua itu,” ucapnya.
Untuk saat ini, penyelesaian kasus PHK masih dilakukan melalui mekanisme mediasi agar hak-hak pekerja tetap dijamin. “Kami di kabupaten melakukan mediasi untuk penanganan sengketa PHK. Adanya satgas tentu kami harapkan tidak tumpang tindih, Satgas nanti akan menjadi penguatan,” pungkasnya.
Editor: Merwanda