PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang membebaskan pokok dan/atau sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor langsung bikin geger. Baru hari pertama berlaku, Samsat Pandeglang langsung diserbu warga. Total ada 1.186 kendaraan yang dilayani hanya dalam satu hari—rekor tertinggi sepanjang sejarah Samsat Pandeglang!
Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah, mengaku tak menyangka antusiasme masyarakat bakal setinggi itu.
“Jadi ada 1.186 unit kendaraan yang mendaftarkan Keputusan Gubernur 170. Yaitu melakukan pendaftaran penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2025.
Lonjakan jumlah wajib pajak ini, kata Epy, belum pernah terjadi sebelumnya.
“Ini menjadi sejarah di Samsat Pandeglang, jumlah WP lebih dari seribu orang dalam sehari. Biasa kalau normal, dua sampai tiga hari, tapi ini hanya satu hari. Antusiasme masyarakat ini sampai 1.186 unit kendaraan yang kita layani,” katanya.
Ramainya warga sudah mulai terasa sejak 10 April, hari pertama program berjalan. Hari kedua juga tak kalah sibuk, tapi lebih tertib karena petugas sudah mulai menata sistem antrean, khususnya untuk proses cek fisik kendaraan.
“Namun memang terlihat tidak begitu padat karena dilakukan pengaturan untuk kendaraan cek fisik. Kemarin kita awal, pengaturan cek fisik belum tertata berdasarkan kemarin, akhirnya kita urai kendaraan yang belum cek fisik silakan masuk, kendaraan yang sudah cek fisik kita arahkan ke luar,” katanya.
Dengan sistem pengaturan itu, antrean kendaraan terlihat lebih lancar meski jumlahnya masih tinggi.
“Dan untuk hari ketiga ini, saya belum cek karena baru mau berangkat ke kantor,” tambahnya.
Epy pun mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Menurutnya, program penghapusan pajak seperti ini sangat jarang ada.
“Dan program ini masuk sejarah di Provinsi Banten yang mengenalkan penghapusan pokok dan sanksi administrasi ini sangat luar biasa. Kita apresiasi keputusan Gubernur Banten,” ujarnya.
Editor: Merwanda