SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sejak Rabu, 10 April 2025.
Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Masyarakat kini sudah bisa mengecek apakah mereka atau anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut. Kemendikbudristek menyediakan layanan daring untuk memudahkan proses pengecekan secara mandiri.
Cara Cek Penerima Dana PIP 2025
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima dana PIP:
- Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 atau https://pip.dikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Jika terdaftar, informasi lengkap mengenai status pencairan dana akan ditampilkan.
Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SIPINTAR yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memantau status pencairan PIP dan informasi pendidikan lainnya secara lebih praktis.
Besaran Dana yang Diterima
Tahun ini, besaran bantuan yang diberikan melalui PIP masih sama seperti tahun sebelumnya:
Siswa SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
Siswa SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
Siswa SMA/sederajat: Rp 1.800.000 per tahun
Dukungan Sekolah
Bagi orang tua atau siswa yang mengalami kendala dalam mengakses layanan daring, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui pihak sekolah, khususnya wali kelas atau bagian administrasi.
Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan angka putus sekolah serta menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Dengan kemudahan akses pengecekan secara online, diharapkan proses distribusi bantuan dapat berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.
Editor: Abdul Rozak











