PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Penghapusan piutang PBB P2 mulai diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang per tanggal 1 April hingga 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang melalui Bapenda mengadakan program penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-151, dan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 14 April 2025.
Penghapusan sanksi administrasi piutang pbb-P2 mulai diberlakukan per 1 April sampai 30 Juni tahun 2025. Dengan skema penghapusan piutang terbagi dalam 100 persen, 75 persen dan 50 persen.
“Bagi wajib pajak melakukan pembayaran dari tanggal 1-30 April 2025 maka dapat penghapusan piutang pajak 100 persen,” katanya.
Sedangkan, bagi wajib pajak melakukan pembayaran per tanggal 1-31 Mei 2025 mendapatkan penghapusan piutung pajak sebesar 75 persen.
“Dan bagi wajib pajak melakukan pembayaran dari tanggal 1-30 Juni 2025 meka mendapatkan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak sebesar 50 persen,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ramadani mengajak, kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran pajak. Pembayaran bisa langsung ke loket pembayaran kantor Bapenda.
“Bisa juga loket Bapenda di MPP. Dan bisa dilakukan kepada petugas pemungutan PBB-P2 oleh desa, kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Selain itu, untuk memberikan kemudahan pembayaran pajak bisa melalui BCA, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, mandiri, BSI, bank bjb.
“Mari melakukan pembayaran pajak untuk pembangunan Kabupaten Pandeglang yang kita cintai,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi