LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten terus mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengerti cagar budaya dan mendapatkan sertifikasi dari profesi tim ahli cagar budaya. Sehingga, cagar budaya tersebut dapat terus dilestarikan.
Kepala Disbudpar Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim ahli cagar budaya Kabupaten Lebak yang ditandatangani Bupati Lebak telah memiliki 5 anggota. Rinciannya, 2 orang dari Kabupaten Lebak, 2 orang dari Cilegon, 1 orang dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilyah Banten dan DKI.
“Ya, semoga ke depannya lebih banyak lagi warga asli Lebak yang bersertifikat kompetensi penilai cagar budaya. Saat ini baru ada 2 orang warga Lebak yang memiliki sertifikat kompetensi penilai cagar budaya,” kataya, Selasa 15 April 2025.
Dia mengatakan, Kabupaten Lebak memiliki berbagai cagar budaya yang prosedur penetapannya melalui Undang-undang dan salah satunya harus ditetapkan oleh Bupati.
Selain itu, Bupati mengamanatkan tahun berikutnya tim ahli cagar budaya agar berasal dari Kabupaten Lebak, serta tahun 2025/2026 mengusulkan lebih banyak mengikuti sertifikasi terkait badan profesi cagar budaya ini.
“Harus terus agar mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengerti terkait cagar budaya dan mendapatkan sertifikasi dari profesi tersebut,” katanya.
Salah satu tim ahli cagar budaya asal Kabupaten Lebak Ginandar mengatakan, tujuan dibentuknya tim ahli cagar budaya Kabupaten Lebak adalah untuk merekomendasikan, menetapkan dan mengkaji cagar budaya atau objek diduga cagar budaya.
“Sebelum ditetapkannya menjadi cagar budaya maka perlu untuk dilakukan kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Kajian ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan membenarkan atas laporan bahwa satu benda/struktur bangunan yang dianggap objek di duga cagar budaya yang kemudian akan dikaji dan keputusan finalnya menjadi cagar budaya.
Editor: Mastur Huda