LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah menyerahkan hasil pemeriksaan lapangan terhadap penerima program pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. Dokumen dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) diserahkan kepada Inspektorat Lebak.
Diketahui, Kejari Lebak tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2020.
“Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan ahli dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) sudah diserahkan ke Inspektorat. Kita saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Selasa 15 April 2025.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan PII pada item kegiatan pemasangan SR MBR ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya. “Soal berapa kerugian nanti yang akan menyampaikan ahli auditor Inspektorat,” ujarnya.
Dari 1.360 titik yang terpasang setelah dilakukan verifikasi Kementerian PUPR itu terdapat 229 titik penerima yang tidak dapat diverifikasi atau ditolak Kementerian. Alasannya karena tidak terpasang dan tidak sesuai spesifikasi.
“Maka itu kami dalami lebih lanjut lagi melibatkan ahli dari PII,” katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterima Korps Adhyaksa pada tahun 2020, terdapat 1.360 rumah yang menerima program MBR. Anggaran yang digunakan berasal dari penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari pemerintah daerah pada tahun 2020.
“Hasilnya, banyak yang memang dipasang tapi dicabut kembali entah siapa yang mencabut, ada juga tidak mengajukan tapi dipasang sebagai penerima MBR. Ada juga yang dipasang tapi belum menerima manfaat air bersihnya, sudah dicabut kembali,” jelasnya.
Irfano melanjutkan, selain SR MBR, Kejari juga menyidik kegiatan lain yang juga dibiayai dari penyertaan modal tersebut. Pertama perbaikan mesin pompa intake dan pemberian insentif serta operasional.
“Berdasarkan regulasi bahwa penyertaan modal di peruntukan untuk belanja modal, tetapi kemudian pada tahun 2020 PDAM justru menggunakan dana itu untuk membayar insentif dan belanja operasional. Ini yang kami dalami bersama Inspektorat,” terangnya.
Dia menambahkan, pekan ini pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk memeriksa beberapa pihak, termasuk Dewan Pengawas PDAM Lebak.
“Ya, salah satunya Dewan Pengawas sudah diagendakan untuk dimintai keterangan tetapi yang bersangkutan meminta jadwal ulang karena sedang sakit,” katanya.
Editor: Mastur Huda