CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon saat ini tengah menghadapi masalah besar dengan tingginya kasus narkoba di kalangan penghuni lapas. Dari total 1.891 warga binaan, sebanyak 1.781 orang terjerat kasus narkoba, yang berarti sekitar 70 persen dari jumlah penghuni. Angka ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya rehabilitasi dan pembinaan mereka.
Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan Tata Tertib Lapas Cilegon, Hilman Hilmawan, menyebutkan bahwa meskipun ada penurunan jumlah kasus narkoba dibandingkan tahun sebelumnya, masalah residivisme tetap menjadi isu yang memprihatinkan.
“Dari 382 warga binaan asal Cilegon, 168 orang di antaranya tersangkut kasus narkoba. Namun, kita mencatat adanya penurunan dari 240 menjadi 168 orang pada tahun ini,” ujar Hilman.
Walaupun ada perbaikan, Hilman menyoroti bahwa sekitar 60 orang masih merupakan residivis, dengan 20 hingga 30 orang di antaranya kembali mengulangi tindak pidana yang sama karena alasan ekonomi.
“Banyak di antara mereka yang terjebak dalam peran sebagai kurir narkoba karena kondisi ekonomi yang sulit. Ketika mereka keluar, tanpa dukungan dan kesempatan, mereka kembali terjebak dalam lingkaran tersebut,” terang Hilman.
Menurut Hilman, fenomena ini bukan hanya mencerminkan masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang lebih besar, yakni kemiskinan yang mendorong sebagian orang untuk terjerumus ke dalam dunia narkoba. Hal ini semakin diperparah oleh minimnya program pembinaan yang mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah mereka keluar dari lapas.
Hilman mengusulkan solusi untuk menangani masalah ini, yakni perlunya kerja sama yang lebih intensif antara instansi terkait, baik dalam hal pembinaan selama di dalam lapas maupun dukungan setelah mereka bebas.
“Kita membutuhkan dukungan dari Pemkot dan dinas terkait untuk membantu mereka yang baru bebas agar tidak kembali jatuh ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Hilman juga mengusulkan perlunya adanya asesmen dan bantuan sosial untuk mencegah pengulangan kasus narkoba di kalangan residivis.
“Sistem pembinaan yang lebih holistik, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan ekonomi dan sosial, sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Editor: Merwanda











