SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MS (23) dan JH (33) pelaku pengeroyokan terhadap Fahrul Abdilah (28) terancam dengan pidana selama 12 tahun. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat (2) ke-3 KUH Pidana.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia ini melibatkan dua oknum TNI aktif. Keduanya, kini dalam penanganan Denpom III/4 Serang.
“Dari koordinasi kita, kedua pelaku ini kami amankan dari Denpom III/4 Serang,” katanya, Senin 21 April 2025.
Yudha menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat MS dan JD bersama Pratu FS (29) dan Pratu MI (28) berpepetan dengan rekan korban dari Lampu Merah Pisang Mas menuju Bank BJB pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Saat berpepetan itu, para pelaku tak terima dengan bunyi klakson mobil. Selanjutnya, para pelaku yang tak terima terlibat perkelahian dengan rekan korban. Saat perkelahian itu, korban bermaksud melerainya. Namun apes bagi korban, dia malah menjadi sasaran keempat pelaku.
Oleh rekannya, korban yang tergeletak tak berdaya dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih, Kota Serang. Di rumah sakit ini, korban sempat mendapatkan tindakan awal sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi Banten.
Di rumah sakit milik Pemprov Banten itu, korban menghebuskan nafas terakhirnya. Kini, korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Sajira, Kabupaten Lebak. “Hari Jumat, 18 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Sementara itu, Pratu FS (29) dan Pratu MI (28) telah dilakukan penahanan di Denpom III/4 Serang. Penahanan kedua prajurit TNI AD itu disampaikan disampaikan Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto pada Senin 21 April 2025.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











