Kasus Pengeroyokan di Dekat Kantor Bank, Dua Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus pengeroyokan, Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34), divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya ...
















