SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 42 desa di Kabupaten Serang belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari dan Februari 2025 Akibatnya mereka tidak bisa mencairkan penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi perangkat desa dan kepala desa.
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Komaruzzaman mengatakan, untuk tahun ini, pihaknya telah mencairkan penghasilan dan tunjangan untuk perangkat desa melalui ADD untuk bulan Januari dan Februari.
Namun dari total 326 desa di Kabupaten Serang, ada sebanyak 42 desa yang belum mengajukan pencairan ADD sehingga mereka belum bisa mencairkan gaji untuk dua bulan tersebut
“Ada 42 desa yang belum mengajukan pencairan. Kita pun sedang mencari tahu penyebabnya, apakah karena Perdes yang belum selesai atau pun APBDes-nya yang belum selesai,” katanya kepada Radar Banten, Rabu 23 April 2025.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk mencari tahu apa yang sebenarnya menjadi kendala pihak desa sehingga mereka belum mengajukan pencairan ADD.
“Kita harapkan agar segera dilakukan pengajuan agar tidak terlalu menumpuk dan bisa segera melakukan pencairan untuk bulan Maret dan April. Harus dikomunikasikan kendalanya di mana, jangan sampai menjadi polemik di desa,” ujarnya.
Padahal, lanjut Komar, pihaknya telah menyederhakan persyaratat-persyaratan untuk pengajuan pencairan ADD agar pemerintah desa bisa cepat melakukan pengajuan pencairan.
Namun hingga masuk triwulan ke dua, nyatanya masih ada desa yang belum mengajukan pencairan. “Kalau dulu banyak persyaratannya. Namun sekarang persyaratannya dipermudah, agar tidak terlalu ribet. Hanya memang Perdes dan APBDes wajib harus sudah selesai,” ujarnya.
Ia mengatakan, dua hal tersebut menjadi dasar baik BPKAD untuk melakukan pembayaran gaji dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa. “Kalau tidak ada dasarnya dari mana,” ujarnya.
Ia berharap agar desa-desa yang belum mengajukan bisa segera melakukan pengajuan sehingga nantinya bisa dilakukan pencairan untuk bulan Maret dan April.
Editor: Aas Arbi