SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Selain mencabut aliran listrik, Pemkot Serang juga angkut gerobak milik pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, pada Rabu, 23 April 2025.
Pantauan di lokasi, banyak para pedagang yang menitipkan gerobak dagangannya itu di rumah warga yang tak jauh dari lokasi dagangannya.
Gabungan petugas dari Satpol PP, Disparpora Kota Serang pun langsung angkut semua gerobak pedagang dalam rangka penataan Stadion MY.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, Pemkot Serang sudah beberapa kali memberitahukan dan sosialisasi kepada para pedagang, agar tidak berjualan di pinggir jalan stadion karena dapat menyebabkan kemacetan.
“Termasuk gerobak-gerobak dari para pedagang yang sudah kita berikan waktu, sudah kita sosialisasikan, terus kita berikan kebijaksanaan, ternyata sekarang ini membandel, makanya itu kami angkut,” katanya.
Wahyu menegaskan, penggunaan lahan negara secara tidak sah oleh para pedagang, termasuk pemanfaatan aliran listrik tanpa izin, merupakan tindakan ilegal.
Menurut Wahyu, meskipun sebagian KWH meter yang digunakan pedagang terdaftar secara resmi di PLN dengan identitas lengkap seperti KTP, namun penyalurannya ke lahan negara yang tidak memiliki izin dari PT KAI atau Pemerintah Kota Serang membuat penggunaannya tidak sah.
“Pendaftarannya resmi, KWH-nya ada, data pemilik lengkap. Tapi karena disalurkan kepada pedagang yang menempati lahan negara tanpa izin, maka kami anggap itu ilegal,” tegas Wahyu.
Ia juga memastikan, Pemkot Serang telah berkoordinasi dengan PLN agar tidak ada lagi pemasangan atau penyaluran listrik di kawasan stadion tanpa persetujuan resmi dari Kepala Disparpora.
“Itu sudah jadi kesepakatan dalam rapat bersama PLN. Jadi kalau nanti mereka coba pasang lagi, PLN tidak akan layani tanpa izin Disparpora,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











