slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Fahmi by Fahmi
16-04-2026 07:13:35
in Berita Utama, Hukum
Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Hadeli divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 15 April 2026.

Dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022–2023 senilai Rp13,9 miliar, Hadeli dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga :

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Hadeli juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa terdakwa menikmati aliran dana korupsi.

“Terdakwa tidak cukup bukti menerima aliran dana dari KUR fiktif,” kata Agung.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Selatan yang sebelumnya menuntut Hadeli dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan, divonis lebih berat. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis terhadap Ridwan lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,7 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa Hadeli tetap dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan, meskipun tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

Hadeli diketahui merekomendasikan dua debitur, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan, dalam pengajuan kredit masing-masing senilai Rp450 juta. Pengajuan tersebut atas permintaan Indra Jaya dan diproses hingga lolos tahap pre-screening dan memorandum analisa kredit.

Editor: Mastur Huda

Tags: BTN SerpongGalih Satria PermadiKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan; BTN Tangsel Hadeli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Bocah di Lebak Tewas Tenggelam di Proyek Sodetan Bendungan Karian

Next Post

Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Related Posts

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun
Hukum

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

by Fahmi
Rabu, 17 Juni 2026 09:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman pidana terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel...

Read moreDetails

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Next Post
Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, usai menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 15 April 2026.

Wakil Ketua DPRD Cilegon Kritik Minimnya Anggaran Pokir Dibanding Daerah Lain

Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin saat menerima ucapan selamat.

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Rabu, 17 Juni 2026 11:28
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Rabu, 17 Juni 2026 11:14
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 09:59
Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Rabu, 17 Juni 2026 09:51
PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 09:12
Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Rabu, 17 Juni 2026 08:44
Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Rabu, 17 Juni 2026 11:28
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Rabu, 17 Juni 2026 11:14
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 09:59
Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Rabu, 17 Juni 2026 09:51
PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 09:12
Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Rabu, 17 Juni 2026 08:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

Hasil piala Dunia 2026: Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3 Gol Tanpa Balas

by Nurabidin
Rabu, 17 Juni 2026 11:28

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Lionel Mesi jadi pembeda pada laga Argentina vs Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

by Adam Fadillah
Rabu, 17 Juni 2026 11:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar melantik 36 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Rabu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak