SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Hadeli divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 15 April 2026.
Dalam perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022–2023 senilai Rp13,9 miliar, Hadeli dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Hadeli juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa terdakwa menikmati aliran dana korupsi.
“Terdakwa tidak cukup bukti menerima aliran dana dari KUR fiktif,” kata Agung.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Selatan yang sebelumnya menuntut Hadeli dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,7 miliar subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan, divonis lebih berat. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis terhadap Ridwan lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,7 miliar.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa Hadeli tetap dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan, meskipun tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Hadeli diketahui merekomendasikan dua debitur, yakni Dinar Mustika Sari dan Dodi Setiawan, dalam pengajuan kredit masing-masing senilai Rp450 juta. Pengajuan tersebut kemudian diproses oleh rekan kerjanya, Indra Wijaya, hingga lolos tahap pre-screening dan memorandum analisa kredit.
Editor: Mastur Huda











