SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan 22 kilogram lebih narkoba jenis sabu, Selasa 22 April 2025. Pemusnahan narkotika golongan satu bukan tanaman senilai Rp 22 miliar ini dilakukan dengan cara diblender.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, total sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 22.453,7404 gram. Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Total narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 22 kilogram lebih. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan kimia agar tidak dapat digunakan lagi,” ungkapnya.
Ichsan mengatakan, prosesi pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Serang Lulus Mustofa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para perwakilan dari kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya.
“Kami undang agar dapat menyaksikan langsung prosesi pemusnahan barang bukti ini,” katanya didampingi Kasubsi Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, M Siddiq.
Selain sabu, barang bukti yang dimusnahkan juga ada ganja 366 gram lebih, tramadol 7.312 butir, Heximer 8.560 butir. Kemudian, senjata tajam 41 buah, senjata api satu pucuk, rokok ilegal 3.000 slop dan barang bukti lainnya. “Untuk barang bukti yang dimusnahkan paling banyak kasus narkotika,” kata pria asal Jambi ini.
Ichsan juga mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Serang merupakan pengimplementasian tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHPidana dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan rutin diselenggarakan.
“Pemusnahan ini dalam rangka Pelaksanaan Putusan dan transparansi agar tidak disalahgunakan. Bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Serang perihal Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Print-1/M.6.10/Kpa. 5/04/2025 tanggal 14 April 2025,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











