SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulyana (23) pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Siti Amelia (19) mengaku membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk memutilasi korban. Bagian-bagian tubuh korban yang terpotong oleh korban dibuang di dekat pinggir sungai.
“Selama 20 menit (memutilasi korban-red),” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, belum lama ini.
Bagian tubuh yang dimutilasi itu, kepala, kedua tangan dan kaki. Organ tubuh korban itu selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang terpisah dengan badan. “Iya (cepat dalam memutilasi korban-red),” katanya kepada wartawan.
Mulyana mengatakan, motif dia menghabisi nyawa korban karena meminta pertanggungjawaban. Sebab, korban mengaku dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan. “Korban terus memojokkan saya dan meminta pertanggungjawaban,” katanya.
Ditanya soal perasannya memotong-motong tubuh korban, Mulyana merasa gelap dan khilaf. Ia mengakui tindakannya memutilasi korban agar tidak diketahui dan bagian tubuh korban dapat tenggelam. “Agar tidak diketahui (alasan mutilasi-red),” ungkapnya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi korban oleh pelaku dijemput di rumah bibi-nya di Kampung Palingping, RT 017, RW 005, Desa Kramatlaban, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Minggu 13 April 2025.
Saat itu, korban dijemput pelaku untuk dibelikan obat penggugur kandungan. Sebab, sebelumnya, korban memberi tahu pelaku melalui Whatsapp kalau dia tengah hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan. “Pelaku ini dikirim foto Whatsapp tes kehamilan oleh korban,” ungkap Yudha.
Yudha mengatakan, pembelian obat untuk menggugurkan kandungan itu batal dilakukan. Sebab, di perjalanan tepatnya Gunung Kupak, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang mengalami hujan lebat. Pelaku dengan penjual obat penggugur kandungan itu membatalkan transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD). “Transaksi ini tidak jadi dilakukan,” ujarnya.
Karena tak jadi membeli obat itu, keduanya terlibat cekcok. Apalagi saat itu, korban meminta agar pelaku menikahinya. “Korban ini meminta pertanggungjawaban,” kata mantan Kapolres Serang Kabupaten ini.
Pelaku yang tak ingin menikahi korban lantas berencana untuk membunuhnya. Korban oleh pelaku kemudian dibawa ke kebun karet di Kampung Baru Ciberuk. Di lokasi ini, pelaku mencekik leher korban hingga jatuh pingsan.
Setelah pingsan, korban dibawa tengah kebun. Disana, korban dicekik kembali dan kepalanya ditenggelamkan. Selanjutnya, korban meyakini pelaku tewas mengambil golok di rumahnya. Golok itu kemudian digunakan pelaku untuk memutilasi korban.
“Selanjutnya, karung yang berisi tangan, kaki dan kepala beserta ponsel, dompet dan pakaian korban dibawa ke sungai. Jaraknya sekitar 500 meter (dari lokasi mutilasi-red),” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak