PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Ida Mulyani menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berada di jalanan.
Menurut Ida Mulyani, hal itu dilakukan karena agar kebiasaan mereka Gepeng yang ada di Pandeglang bisa teratasi dan tidak menjadi sebuah kebiasaan.
“Ya lebih baik jangan diberikan uang karena itu kan menjadikan mental meminta-minta, jadi hal itu jangan dibenarkan dengan istilah kasihan kaitannya dengan sodakoh malah ngasih gitu,” ungkapnya, Kamis 24 April 2025.
Ia menyebut sebagian gelandangan dan pengemis (gepeng) menjadikan aktivitas meminta-minta sebagai profesi tetap. Bahkan, sebagian besar di antaranya bukan warga asli Pandeglang.
“Justru yang seperti itu malah dijadikan profesi. Biasanya mereka yang beroperasi itu bukan orang Pandeglang, malah banyak dari luar daerah,” katanya.
Ida menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap gepeng maupun anak jalanan (anjal). Kewenangan tersebut berada di tangan Satpol PP.
“Kalau untuk penindakan itu ranahnya Satpol PP karena ada Perda K3. Jadi kami di Dinsos tidak bisa menangkap gepeng atau anjal kalau tidak ada laporan dari Satpol PP. Kami hanya fokus pada pembinaan dan rehabilitasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa modus yang kerap digunakan oleh para gepeng adalah mengandalkan belas kasihan masyarakat agar mendapatkan uang.
“Modus mereka itu memang sengaja menarik empati masyarakat, agar diberi uang di jalan,” tambahnya.
Sebagai bentuk penanganan, Dinsos Pandeglang melakukan pembinaan terhadap para gepeng. Bagi anak-anak, Dinsos mengarahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sedangkan orang dewasa difasilitasi untuk mengikuti program kewirausahaan.
“Kalau anak usia sekolah, kita masukkan ke LKSA. Kalau orang dewasa, kita arahkan dan fasilitasi untuk ikut pelatihan kewirausahaan,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











