CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon membatasi layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Saat ini, hanya warga berusia 17 tahun yang diprioritaskan untuk mendapatkan KTP fisik.
Pembatasan itu dilakukan karena stok ribbon dan fargo bahan utama pencetakan KTP kini menipis di seluruh unit pelayanan administrasi kependudukan, baik di kecamatan maupun di kantor Disdukcapil.
“Jadi saat ini kita prioritaskan untuk anak-anak yang baru 17 tahun. Yang kehilangan atau mau ubah data KTP-nya, belum bisa dicetak ulang,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil Cilegon, Erra Yusnita, saat ditemui di kantornya, Jumat 25 April 2025.
Pantauan di lapangan, warga terlihat ramai mengantre di kantor Disdukcapil Cilegon. Banyak di antaranya yang datang karena gagal mencetak KTP di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Di kelurahan juga tintanya udah mulai habis, jadi banyak yang langsung ke sini (Disdukcapil),” ujar Erra.
Sebagai solusi, Disdukcapil mengarahkan warga yang tidak bisa mencetak KTP fisik untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD bisa diakses melalui aplikasi di ponsel dan sudah terintegrasi dengan berbagai layanan publik.
“Kalau KTP-nya hilang, rusak, atau ada perubahan data, sementara ini kita arahkan ke IKD. Isinya lengkap, ada KTP, biodata, KK, akta kelahiran juga. Bisa dipakai di semua pelayanan publik,” jelasnya.
Data Disdukcapil mencatat, sejak Januari hingga April 2025, sebanyak 14.706 warga Cilegon sudah mendaftar dan menggunakan IKD.
Erra berharap kondisi keterbatasan ini tidak berlangsung lama. Pihaknya juga masih menunggu pengadaan stok baru dari pusat.
“Mudah-mudahan cepat normal lagi. Yang penting warga tahu bahwa sekarang bisa pakai IKD dulu sambil menunggu tinta untuk cetak KTP tersedia lagi,” ucapnya.
Editor: Abdul Rozak