CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berharap Bupati Serang yang baru dapat segera melunasi utang retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung.
Jumlah tunggakan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang itu mencapai Rp1,3 miliar sejak akhir 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, menjelaskan, piutang tersebut berasal dari tagihan bulan Desember 2023 sebesar Rp800 juta dan penggunaan layanan sepanjang 2024 sebesar Rp400 juta. Namun, hingga kini, belum ada kepastian pembayaran dari pihak Pemkab Serang.
“Sudah kami kirimkan surat ke Bupati Serang, juga ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan,” ujar Sabri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/4).
Sabri mengungkapkan, Pemkot Cilegon memutuskan untuk menghentikan izin pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPA Bagendung sejak awal Januari 2024.
Langkah itu diambil sebagai bentuk ketegasan karena tunggakan yang terus menumpuk, sekaligus mempertimbangkan kapasitas daya tampung TPA yang semakin menipis.
“Semakin banyak sampah yang masuk, semakin pendek umur TPA. Kami harus memperhitungkan kemampuan TPA agar Cilegon tidak mengalami kesulitan di masa mendatang,” tuturnya.
Menurut Sabri, kerja sama antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang dalam pengelolaan sampah telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak kepemimpinan Kepala DLH sebelumnya. Namun, pengelolaan saat ini harus disesuaikan dengan perhitungan teknis dan keekonomian yang lebih ketat.
Pola pembayaran retribusi, sambung Sabri, dilakukan setiap bulan setelah penggunaan layanan. Namun, sejak Desember 2023, Pemkab Serang tidak lagi melakukan pembayaran, meskipun pihak DLH Kota Cilegon telah menagih secara rutin.
“Kami tagihnya sebulan setelah penggunaan. Tapi tidak ada realisasi pembayaran sampai sekarang,” katanya.
Ia berharap, setelah pelantikan Bupati Serang yang baru, Pemkab Serang bisa segera menyelesaikan tunggakan tersebut. Sabri juga menyampaikan bahwa pelunasan utang retribusi sangat dibutuhkan untuk membantu menutup defisit pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon.
“Dengan kondisi PAD Cilegon yang sedang mengalami defisit, kami sangat berharap piutang ini bisa dibayar. Setidaknya diakomodasi dalam APBD Perubahan tahun ini,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak