LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh ulah tak terpuji seorang oknum guru. Seorang guru agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap murid perempuannya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, usai kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang masih duduk di bangku kelas 7 mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari guru yang seharusnya menjadi panutan tersebut.
Saat sedang berada di sekolah, terduga pelaku yang saat itu tengah berada di gudang sekolah menyuruh korban mengantar pulpen kepadanya. Saat korban datang, pelaku langsung memegang tangan korban yang kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban kemudian berhasil melepaskan tangan pelaku dan langsung berlari pulang ke rumah. “Saat korban datang, kondisinya sudah terlihat tertekan sambil menangis. Lalu korban cerita jika sudah melecehkannya,” kata salah seorang keluarga korban yang enggan disebut namanya, Minggu, 25 April 2025.
Akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebak pada Kamis 17 April 2025, usai anaknya diduga mengalami pelecehan di sekolah.
“Iya kemarin kami telah membuat laporan ke Unit PPA Polres Lebak, dan tinggal menungu proses selanjutnya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sebelum pihaknya membuat laporan, pihak sekolah dan pelaku mengajak bermusyawarah. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang berisikan janji AM untuk tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarga meminta agar AM dikeluarkan dari sekolah.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Maja, Nanang mengungkapkan bahwa guru agama yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap murid di sekolahnya, AM, masih aktif mengajar.
Nanang menyebut bahwa dirinya tidak bisa secara langsung memecat atau mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sebelum tudingan terhadap AM benar-benar terbukti.
“AM masih mengajar. kita ikuti dulu prosesnya secara hukum. Itu hak pihak korban jika memang mau membawa kasus ini ke ranah hukum,” pungkas Nanang
Nanang mengatakan bahwa sebetulnya, persoalan ini sendiri sebelumnya sudah diselesaikan melalui musyawarah. Pihak sekolah, pelaku, dan pihak korban sudah bertemu untuk duduk perkara persoalan itu.
“Guru yang bersangkutan juga sudah kamu panggil, bersama komite sekolah. Bahkan ketua komite sempat memarahi yang bersangkutan karena kelakuannya memalukan,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lingkungan sekolah harus terus diperketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi