PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat sekitar tiga laporan terkait persoalan ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir, menyebutkan laporan yang diterima mayoritas menyangkut konflik antara pekerja dan perusahaan, khususnya soal hak-hak yang belum dipenuhi.
“Iya, sejauh ini ada beberapa pengaduan, konflik antara pekerja dan perusahaan. Ada hak pekerja yang belum dibayarkan,” ungkap Kabir kepada Radarbanten.co.id, Rabu 30 April 2025.
Lanjutnya, aduan yang masuk, beberapa pekerja mengeluh soal hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Misalnya dia sudah berhenti kerja bukan karena PHK, tapi karena kontraknya habis. Nah, kalau sudah kerja satu tahun kan ada kompensasi, itu yang belum dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, pengaduan biasanya masuk 1 hingga 2 kasus per bulan, bahkan kadang tidak ada sama sekali.
“Rata-rata dalam setahun ada tiga laporan yang masuk ke kami,” tuturnya.
Kabir mengklaim telah menyelesaikan sejumlah aduan pekerja melalui jalur Bipartit dan Tripartit. Jika tak tuntas, kasus dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Kita tangani lewat Bipartit atau Tripartit. Kalau belum selesai, kita bawa ke mediasi. Sudah ada beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerja dan sudah kami selesaikan,” ucapnya.
Ia menyebut, penyelesaian dilakukan secara musyawarah bersama perusahaan dan pekerja.
“Alhamdulillah, karena duduk bareng, akhirnya selesai. Hak-hak pekerja sudah dibayarkan,” tambahnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











