SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Dari 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten, baru 197 ribu yang melakukan pemutihan.
Gubernur Banten Andra Soni berwacana untuk memperpanjang program tersebut. Diketahui, kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB di Banten berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.
Andra meminta Plh Sekda Banten Nana Supiana agar berkoordinasi dengan kepala daerah atau Sekda delapan kabupaten/kota.
“Karena sekarang, Sekda hanya melihat saja di sistem mereka tapi mereka gak ikut dalam praktek melayani masyarakat. Warga antre sejak subuh supaya terlayani,” ujar Andra, Senin 5 Mei 2025.
Kata dia, jika hal itu terus dibiarkan, maka target program pemutihan ini untuk cleansing data sampai 30 Juni 2025 tak akan tercapai. Sedangkan kebijakan pemutihan itu hanya dilakukan satu kali di era kepemimpinannya.
“Hanya dilakukan satu kali, tidak ada lagi berikutnya. Tapi saya akan berikan ruang untuk perpanjangan pemutihan ini,” tegas politikus Partai Gerindra ini.
Namun sebelumnya, ia menugaskan, Plh Sekda Banten untuk koordinasi dengan delapan kabupaten/kota, kepolisian, dan PT Jasa Raharja supaya bisa melayani masyarakat lebih cepat dan data lebih rapi. Sehingga target tahun 2026 dapat berjalan.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten/kota harus dilibatkan karena menyangkut opsen pajak. Saat ini, banyak masyarakat yang ingin membayar pajak, tapi kemampuan Samsat terbatas, baik itu personil maupun lahannya. Apalagi dalam sehari, ada yang melayani sampai 6 ribu wajib pajak yang ingin membayar pajak.
“Artinya harus dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten/kota karena punya kepentingan di-opsen, maka harus disinergikan, dikolaborasikan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024 ini.
Kata dia, karena lahan Samsat terbatas, sedangkan yang datang ribuan, maka harus dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten/kota. Misalnya untuk wajib pajak yang hanya daftar ulang biasa bisa di Bapenda tingkat II yakni kabupaten/kota, sehingga masyarakat tidak berdesak-desakan.
Pada kesempatan itu, Andra juga mengungkapkan bahwa realisasi BBNKB I di Banten menurun, karena masyarakat banyak membeli kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Untuk itu, salah satu yang harus dilakukan Pemprov Banten adalah menggalakan investasi serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah.
Editor : Aas Arbi











