SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Biopropam) Polda Banten menyimpulkan penyidik Satreskrim Polres Cilegon menangani perkara keperdataan terkait kasus dugaan penggelapan senilai Rp 1 miliar yang dilaporkan warga.
Menurut Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, penyidik seharusnya tidak menangani kasus yang dikomplain pengusaha ayam fillet, Taufik Subagyo tersebut. “Masuk ranah perdata, harusnya tidak ditangani (Satreskrim Polres Cilegon-red),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID belum lama ini.
Murwoto mengungkapkan, perkara itu sedari awal tidak diproses. Penyelidik harusnya tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan merekomendasikan agar perkaranya dilakukan gugatan keperdataan. “Proses awalnya (yang dianggap salah-red),” ungkapnya.
Taufik, sebelumnya mengeluhkan terkait kinerja penyidik. Ia kemudian mengambil langkah dengan melaporkan penyidik yang menangani kasusnya ke Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada Kamis 6 Maret 2025. “Sampai sekarang belum terselesaikan (hampir tiga tahun-red),” ujarnya.
Menurut warga Lingkungan Terate Udik, Desa Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini, laporannya tersebut dibuat pada tanggal 22 Februari 2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) Nomor: STTPL/B/107/II/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN. “Terlapornya saudara Pardi Empeng, dia pengusaha bakso,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Pardi memesan ayam fillet untuk kebutuhan dagang pada tahun 2017 lalu. Pemesanan ayam untuk pembuatan bakso itu berlangsung beberapa kali sehingga timbul tagihan Rp 1 miliar.
“Ya awalnya tadi itu janji ambil dagangan nanti mau dibayar gitu tapi sampai sekarang ditunggu sampai etika baiknya,” ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya sempat berkomunikasi dengan Pardi. Dari komunikasi itu, ia sempat dijanjikan akan dilunasi. “Saya diiming-imingi janji manis gitu ya sudah sampai numpuk segitu baru saya minta kekeluargaan enggak ada respons,” ungkapnya
Karena tak kunjung membayar, Taufik mengambil langkah hukum untuk melaporkan langgannya itu ke polisi. Dari laporan itu, ia sempat dimediasi oleh penyidik.
Saat itu, Pardi berjanji akan membayar tagihan dari gadai rumah dan mobil. “Dulu sempat menjanjikan akan menggadaikan sertifikat rumah dan mobil di depan penyidik pada bulan September 2022,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











