SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Khusus (Timsus) dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota kembali beraksi. Kali ini, mereka membongkar praktik peredaran sabu di sebuah rumah di Lingkungan Kepandean Legok, Kota Serang. Hasilnya, tiga orang pria diamankan bersama barang bukti sabu dan timbangan digital.
Tiga pelaku yang dibekuk itu berinisial MYH (26), AR (26), dan SU alias Tuyul (31). Mereka ditangkap pada Selasa pagi, 29 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual-beli sabu di rumah SU. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kanit Timsus Ipda Najibullah.
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung menyergap dan mengamankan ketiganya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu berukuran sedang, dua paket sabu kecil, dan satu timbangan digital warna perak yang disimpan di dalam tas.
Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial M yang kini berstatus buron alias masuk DPO.
Tanpa banyak basa-basi, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku, inisialnya MYH (26), AR (26), dan SU alias Tuyul (31),” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, belum lama ini.
Ketiganya kini resmi jadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tegas Yudha.
Editor: Merwanda











