SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tujuh pelaku pungli ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Para pelaku premanisme tersebut ditangkap karena melakukan pungli terhadap sopir truk angkutan barang di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut berinisial NN (47) warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, IS (40) dan TO, 46 tahun, keduanya Kecamatan Cikande.
Kemudian SU (49) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, SH (44) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, RA (25) dan SP (44) warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
“Para pelaku pungli yang diamankan ini satu jaringan dan terstruktur layaknya sebuah perusahaan dalam melakukan pungutan liar, seperti direktur utama, pemimpin dan pengawas lapangan serta pengutip,” kata Dirreskrimum Kombes Dian Setiyawan, Kamis 8 Mei 2025.
Dian menjelaskan operasi pemberantasan preman ini dilakukan Rabu malam hingga Kamis, 8 Mei 2025 dini hari. Ia mengatakan sebelum operasi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pada sopir.
“Para pelaku melakukan dugaan pemerasan dengan cara mengambil uang pungutan pada sopir kendaraan angkutan barang yang masuk kawasan Pancatama,” katanya.
Atas informasi tersebut, Tim Subdit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketujuh pelaku di dua lokasi di Kawasan Industri Pancatama. Ketujuh pelaku berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolda Banten.
“Dari lokasi pertama diamankan 5 pelaku dengan barang bukti uang pungli sebanyak Rp2.188.000, serta 4 bundel tiket berbeda warga yang bertuliskan Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Sedangkan dua pelaku diamankan di lokasi kedua dengan barang bukti uang Rp50 ribu,” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dijelaskan Dian, dengan memberikan tiket warna biru pada sopir truk besar dan memungut Rp25 ribu, tiket putih sebesar Rp20 ribu untuk truk sedang tiket warna kuning dan pink Rp15 ribu dan Rp10 untuk truk kecil dan kendaraan box.
Ia menjelaskan bahwa operasi premanisme ini sesuai instruksi Kapolri ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana