CILEGON, RADARBANTEN.CI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mulai menggunakan bottom ash sebagai pengganti tanah untuk menutup sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bagendung.
Langkah ini diambil sebagai solusi sementara atas keterbatasan anggaran yang membuat DLH belum bisa beralih dari metode open dumping.
Kepala DLH Cilegon, Sabri Mahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya memang masih menggunakan sistem open dumping, yang dinilai tidak ramah lingkungan dan telah dilarang dalam sistem pengelolaan sampah nasional. Akibatnya, DLH dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebagai alternatif, DLH mencoba berinovasi dengan menggunakan material bottom ash atau abu dasar hasil pembakaran batubara sebagai penutup sampah. Material ini diperoleh dari kerja sama dengan PT Indonesia Power.
“Kita coba pakai bottom ash karena lebih padat dan sudah dikonsultasikan ke KLH. Mereka izinkan. Jadi sementara kita pakai itu karena tanahnya enggak ada,” ungkap Sabri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Sabri juga menyebut bahwa keterbatasan anggaran menjadi penyebab utama belum diterapkannya sistem pengelolaan yang sesuai standar nasional.
Untuk itu, DLH tengah mengajukan dukungan dana melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) agar pengelolaan di TPA Bagendung bisa segera diperbaiki secara menyeluruh, termasuk opsi penggunaan insinerator.
“Harusnya jangan open dumping, kita juga ajukan pengelolaan TPA ke ABT, mudah-mudahan disetujui agar bisa kita perbaiki sistemnya,” tambahnya.
Menurut Sabri, Kota Cilegon bukan satu-satunya daerah yang terkena sanksi. Ia menyebut ada lebih dari 300 kabupaten/kota lain di Indonesia yang juga masih menerapkan metode open dumping dan mendapat teguran dari KLH.
Sebagai informasi, open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penutupan tanah maupun sistem pengelolaan lindi dan emisi gas.
Praktik ini dapat menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Editor: Bayu Mulyana











