LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara pencurian yang melibatkan tersangka Toni Nugraha.
Peencurian terjadi pada 14 Februari 2025, ketika tersangka Toni tengah mencari pekerjaan untuk membiayai ibunya yang menderita penyakit TB paru dan diabetes.
Namun, Toni mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone milik korban Omah di warung korban, di Desa Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Omah melaporkan kasus tersebut kepada pihak polis, yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Lebak.
Kejari Lebak melakukan mediasi dan memfasilitasi agar perkara itu dapat diselesaikan dengan damai yang berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Lebak pada 24 April 2025.
Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak sebagai fasilitator dan dukungan dari tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat, korban menyatakan telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat.
Gayung bersambut. Kejaksaan Tinggi Banten menyetujui usulan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Toni pada 30 April 2025.
Pada 6 Mei 2025, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Toni Nugraha disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sesuai ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Lebak, Devi Freddy Muskitta, mengatakan, penyelesaian perkara seperti ini dapat menjadi contoh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.
“Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kita berupaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” katanta, Rabu, 7 Mei 2025.
Penghentian perkara melalui mekanisme RJ, sebut Devi, diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
“Kami berharap Toni Nugraha dapat kembali menjadi bagian positif dari masyarakat, dan semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” ujarnya.
Kejari Lebak, kata dia, berkomitmen untuk terus mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian perkara pidana secara damai, humanis, dan berpihak kepada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.
Meski demikian, kata dia, perlu ditekankan bahwa tidak semua perkara pidana dengan kerugian yang kecil dapat dihentikan sebelum masuk pengadilan alias terdapat beberapa jenis perkara yang dikecualikan alias terdapat beberapa kasus yang tak dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ.
“Tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak bisa dilakukan RJ,” jelasnya
Kasi Pidum Kejari Lebak, Gunawan Hari, menambahkan, penyelesaian perkara dengan cara RJ bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
“Ya, perkara pidana tak semuanya harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan melalui RJ. Mekanisme tersebut bisa diterapkan untuk mendamaikan persoalan pidana di Kejaksaan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono












