• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Restorative Justice, Kejari Lebak Hentikan Perkara Pencurian Uang Rp500 Ribu dan HP untuk Pengobatan Ibu

Nurabidin by Nurabidin
Kamis, 8 Mei 2025 07:08
in Hukum, Utama
Restorative Justice, Kejari Lebak Hentikan Perkara Pencurian Uang Rp500 Ribu dan HP untuk Pengobatan Ibu

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara pencurian yang melibatkan tersangka Toni Nugraha.

Peencurian terjadi pada 14 Februari 2025, ketika tersangka Toni tengah mencari pekerjaan untuk membiayai ibunya yang menderita penyakit TB paru dan diabetes.

RelatedPosts

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Jumat, 16 Oktober 2026 19:52
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44

Namun, Toni mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone milik korban Omah di warung korban, di Desa Rahong, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.

Omah melaporkan kasus tersebut kepada pihak polis, yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Lebak.

Kejari Lebak melakukan mediasi dan memfasilitasi agar perkara itu dapat diselesaikan dengan damai yang berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Lebak pada 24 April 2025.

Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak sebagai fasilitator dan dukungan dari tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat, korban menyatakan telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat.

Gayung bersambut. Kejaksaan Tinggi Banten menyetujui usulan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Toni pada 30 April 2025.

Pada 6 Mei 2025, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Toni Nugraha disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sesuai ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kajari Lebak, Devi Freddy Muskitta, mengatakan, penyelesaian perkara seperti ini dapat menjadi contoh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.

“Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kita berupaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” katanta, Rabu, 7 Mei 2025.

Penghentian perkara melalui mekanisme RJ, sebut Devi, diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

“Kami berharap Toni Nugraha dapat kembali menjadi bagian positif dari masyarakat, dan semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” ujarnya.

Kejari Lebak, kata dia, berkomitmen untuk terus mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian perkara pidana secara damai, humanis, dan berpihak kepada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat.

Meski demikian, kata dia, perlu ditekankan bahwa tidak semua perkara pidana dengan kerugian yang kecil dapat dihentikan sebelum masuk pengadilan alias terdapat beberapa jenis perkara yang dikecualikan alias terdapat beberapa kasus yang tak dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ.

“Tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak bisa dilakukan RJ,” jelasnya

Kasi Pidum Kejari Lebak, Gunawan Hari, menambahkan, penyelesaian perkara dengan cara RJ bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

“Ya, perkara pidana tak semuanya harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan melalui RJ. Mekanisme tersebut bisa diterapkan untuk mendamaikan persoalan pidana di Kejaksaan,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: jampidum kejagungKejari Lebakkejati bantenpencurian uangPolres Lebakrestoratif justiceRJ
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PSG ke Final UCL Usai Kalahkan Arsenal dengan Agregat 3-1

Next Post

Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Wabup Pandeglang Akan Berkantor di RSUD Berkah

Next Post
Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Wabup Pandeglang Akan Berkantor di RSUD Berkah

Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Wabup Pandeglang Akan Berkantor di RSUD Berkah

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Realisasi parkir Kota Serang

Realisasi PAD Parkir Kota Serang Baru Rp1 Miliar, Jauh dari Target Tahunan

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 17 Oktober 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Serang baru mencapai sekitar Rp1 miliar hingga...

Jemput bola pembaruan desil Kabupaten Serang.

Dinsos Kabupaten Serang Jemput Bola Perbaiki Desil Warga Kurang Mampu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 17 Oktober 2026 18:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang melakukan jemput bola ke sejumlah kantor kecamatan untuk memfasilitasi pembaruan desil masyarakat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.