SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program Sekolah Gratis yang diluncurkan oleh Pemprov Banten memberikan kesempatan bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa perlu membayar biaya sekolah, termasuk uang pangkal dan SPP setiap bulan. Namun, sekolah swasta yang berpartisipasi dalam program ini diharuskan untuk tetap konsisten. Jika tiba-tiba berhenti mengikuti program tersebut, Pemprov Banten tidak segan untuk memberikan sanksi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman, menegaskan bahwa sekolah swasta yang ikut dalam program ini harus berkomitmen untuk melanjutkan keberlanjutannya. “Kalau tidak, kan kasihan siswanya,” ujar Lukman pada Senin, 12 Mei 2025.
Lukman juga menjelaskan bahwa jika sekolah berhenti secara tiba-tiba, siswa akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menanggung biaya SPP. Untuk itu, Lukman menegaskan pentingnya konsistensi bagi sekolah swasta dalam mengikuti program ini. “Sanksi yang dikenakan juga beragam, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional,” jelasnya.
Hingga saat ini, jumlah sekolah swasta yang bergabung dalam program ini masih fluktuatif. “Ada yang baru ikut, ada juga yang mundur. Kami tutup sampai tahun ajaran baru nanti, ketika Dapodik juga sudah ditetapkan,” lanjut Lukman.
Program Sekolah Gratis ini memberikan bantuan kepada siswa baru atau kelas X, dengan besaran bantuan mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per siswa per bulan. Program ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa dan membuka akses pendidikan yang lebih merata di Provinsi Banten.
Dengan adanya program ini, Pemprov Banten berupaya menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memberikan peluang bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Editor: Merwanda











