PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Kehutanan RI memberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 166 hektare kepada warga Kabupaten Pandeglang. Persetujuan itu diberikan melalui SK pelepasan kawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi hak milik warga Kabupaten Pandeglang.
Plt Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Heri Isnaeni mengatakan, Kementerian Kehutanan RI secara resmi telah memberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
“Total pelepasan kawasan hutan di Banten seluas 400 sekian hektare. Seluas 250 hektare di Lebak dan untuk Pandeglang 166 hektare,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di gedung Setda Kabupaten Pandeglang, Kamis, 15 Mei 2025.
Kawasan hutan yang telah dilepaskan itu tersebar di Kecamatan Sobang dan Picung. Hal itu sesuai dengan pengajuan dilakuan oleh masyarakat.
“Serta mendapatkan rekomendasi dari timdu (tim terpadu) yang dibentuk untuk melakukan penelitian dan evaluasi terkait pelepasan kawasan hutan,” katanya.
Timdu itu terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian atau lembaga terkait, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
Timdu bertugas untuk menyusun metodologi penelitian, melakukan analisis terhadap perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta melaporkan hasil penelitian kepada Menteri Kehutanan.
“Timdu memastikan bahwa pelepasan kawasan hutan tidak merugikan lingkungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Dan Timdu merekomendasikan yang di Sobang dan Picung karena memang kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan garapan,” katanya.
“Setelah direkomendasikan oleh Timdu barulah ada SK persetujuan pelepasan kawasan hutan. Nah yang di kabupaten Pandeglang seluas 166 hektar, itu nanti akan ada giat melakukan penataan batas oleh daerah masing-masing oleh BKPH,” katanya.
Heri mengungkapkan, kalau BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) merupakan unit kerja yang lebih kecil dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dalam struktur pengelolaan hutan.
BKPH bertugas untuk melaksanakan pengelolaan hutan secara teknis di tingkat lapangan, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan kehutanan
“Untuk anggaran penataan batas bisa dari BKPH atau pemerintah daerah kalau memang bisa mengalokasikan. Dan itu memang sudah dilepaskan tinggal penetapan batas saja oleh BKPH tapi itu kan perlu biaya,” katanya.
Setelah penetapan batas akan muncul SK biru, diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Nanti BPN akan masuk untuk giri tolak.
“Untuk di Pandeglang pelepasan kawasan hutan ini di Kecamatan Sobang dan Picung,” katanya.
Editor: Agus Priwandono