SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni dobrak kendala keterbatasan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Peningkatan Konektivitas Pembangunan di Provinsi Banten.
Dengan adanya Pergub itu, maka Pemprov Banten bisa membantu pemerintah kabupaten/kota untuk membangun langsung jalan desa.
Selama ini, Pemprov tidak bisa membangun jalan desa karena keterbatasan kewenangan.
Program pembangunan jalan desa ini baru diluncurkan hari ini oleh Gubernur Banten dengan nama program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Pergub itu menjadi payung hukum program Bang Andra.
Dalam petunjuk teknis (juknis) nanti, program “Bang Andra” ini terdiri dari dua aspek. Pertama, usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Kedua, program prioritas Pemprov Banten ke desa-desa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengaku, Juknis itu akan disosialisasikan ke kabupaten/kota untuk proses pengusulan dan syarat administrasi.
Berdasarkan hasil inventalisir, masih ada sekira tiga ribu kilometer jalan kabupaten/kota dan desa yang masuk rusak. Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan itu bisa mencapai Rp15 triliun.
Meskipun begitu, sesuai arahan Gubernur Banten Andra Soni, Arlan mengungkapkan ada beberapa lokasi yang akan diprioritaskan, yakni wilayah yang terkoneksi dengan pertanian untuk mendukung Asta Cita, akses wisata, serta untuk pengentasan kemiskinan.
Arlan mengatakan, ini merupakan langkah awal. Sejak terbentuknya Provinsi Banten, batas kewenangan menjadi kendala bagi Pemprov Banten membantu langsung kabupaten/kota.
“Dengan adanya Pergub ini, mendobrak kewenangan itu. Ini langkah awal bagi provinsi agar bisa maju bersama,” tuturnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, dalam sambutannya menegaskan bahwa percepatan pembangunan jalan desa merupakan langkah strategis dalam membangun konektivitas antara wilayah perkotaan dan pedesaan. “Dengan membangun jalan desa, masyarakat akan lebih produktif dan desanya akan semakin sejahtera,” tegasnya.
Editor : Aas Arbi