SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Cilegon Ivan Ferdiansyah dicecar penyelidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 16 Mei 2025.
Pengusaha muda asal Kota Cilegon itu dicecar polisi terkait permintaan jatah proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun.
“Ada di dalam (ruang pemeriksaan-red), masih diperiksa (Ivan Ferdiansyah-red),” ujar anggota Polda Banten yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ivan Ferdiansyah menjalani pemeriksaan di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Saat pemeriksaan itu, penyelidik juga turut memeriksa saksi yang lain.
Proses pemeriksaan terhadap Ivan Ferdiansyah dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 14.40 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pada hari kedua permintaan keterangan ini, penyelidik memeriksa delapan orang saksi.
Mereka yang diperiksa itu merupakan orang-orang yang ada di dalam video viral meminta proyek kepada pihak Chengda Engineering Co selaku kontraktor pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
“Hari ini diagendakan delapan orang, orang-orang yang ada di dalam video (yang diperiksa-red). Ada dari HIPMI, HSNI (yang diperiksa-red),” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Dian menjelaskan, pada Kamis 15 Mei 2025 kelima orang saksi telah dimintai keterangan itu. Dari kelima saksi itu, satu diantaranya merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim.
Pengusaha ternama asal Kota Baja itu dilakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga Kamis malam. “Yang satu saksi Ketua Kadin (Muhammad Salim-red),” katanya, Jumat 16 Mei 2025.
Sementara terkait keempat saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, perwira menengah Polri ini menerangkan keempatnya berasal dari PT Chandra Asri Alkali dan pihak Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
“Keempatnya dari Chandra Asri Alkali dan PT Chengda,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dian menjelaskan, penyelidikan kasus pengusaha minta proyek Rp 5 triliun ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang. “Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” katanya.
Dian menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan melakukan permintaan saksi-saksi. Ia menegaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut. “Kita akan usut tuntas sebagaimana hukum yang berlaku,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











