CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rufaji Zahuri mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon. Dia melakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemaksaan permintaan proyek Rp 5 triliun tanpa tender di PT Chandra Asri.
Rufaji Zahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, Jumat malam 16 Mei 2025, bersama dua tersangka lain, yaitu Muhamad Salim selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Ismatullah Ali sebagai Wakil Ketua Kadin Ciegon.
Rufaji Zahuri memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua HNSI Cilegon lantaran persoalan hukum yang kini menjeratnya. Hal itu diketahui dari percakapan di grup WhatsApp HNSI Cilegon.
Rufaji Zahuri menyampaikan permohonan maaf kepada mengurus HNSI Cilegon dan menyatakan pengunduran dirinya melalui pesan tertulis di grup WhatsApp HNSI Cilegon.
“Buat semua keluarga HNSI, saya selaku ketua HNSI mohon maaf yang sebesar-besarnya karena dengan adanya proses hukum, dengan tidak mengurangi rasa hormat yang sebesar-besarnya, saya mengundurkan diri dari Ketua HNSI. Salam buat semua keluarga HNSI,” tulis Rufaji.
Dalam kasus dugaan pemaksaan peemintaan proyek senilai Rp 5 triliun itu, Rufaji melakukan pengancaman terhadap pihak Chengda, dengan mangatakan akan menghentikan operasional pabrik jika Kadin Cilegon tidak dilibatkan dalam proyek tersebut.
Dia menerangkan bahwa dua anak perusahaan Chengda sudah mendapatkan bagian proyek, namun perusahaan di Cilegon belum ada satupun yang dilibatkan.
“Adanya proyek Rp17 triliun itu, ketua Kadin kami, seribu perak pun ketua Kadin kami tidak pernah merasakan. Kalian anak perusahaan Chengda sudah bekerja PT Total, sementara Cilegon enggak ada, kalau dari tiga ada satu dari Cilegon, itu masuk akal. Ini tidak ada sama sekali. Tolong dipikirkan, saya ketua HNSI apabila kalian tidak menghargai orang Cilegon, saya akan tolak proyek itu,” ucap Rufaji dalam video yang sempat ramai di media sosial pada Jumat, 9 Mei 2025.
Editor: Agus Priwandono